Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Yosua: Ada Apa di Balik Dugaan Pelecehan Putri Dibuka?

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Nelson Simanjuntak mempertanyakan rekomendasi Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan seksual yang dibuka lagi.

Pengacara Yosua: Ada Apa di Balik Dugaan Pelecehan Putri Dibuka?
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua, Nelson Simanjuntak meminta Komnas Perempuan untuk tidak lagi mengungkit kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua kepada Putri Candrawathi.

"Rekomendasi pelecehan seksual, apa enggak tahu udah berakhir ini? Apa lagi yang mau diungkit? Ada apa di belakang ini?" kata Nelson dalam diskusi daring, Minggu (4/9/2022).

Ia menyebut dugaan pelecehan seksual tersebut seharusnya sudah tidak dibahas lagi karena sudah resmi dihentikan oleh tim penyidik.

"Air liur yang sudah ditumpahkan, tolonglah jangan ditarik-tarik. Sudah SP3 dari penyidik. Ini namanya extraordinary justice," kata Nelson.

Selain itu, ia juga mengkritik Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang memberikan rekomendasi kepada penyidik. Pasalnya, menurut Nelson, rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan seharusnya hanya diberikan kepada presiden.

"Semua lembaga-lembaga di bawah presiden hanya memberi rekomendasi ke yang melantik, yaitu presiden. Kalau ada penyidik minta, kami enggak pernah tahu. Gak minta apa-apa kok dikasih," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut pihaknya tidak memberi kesimpulan apapun terkait dugaan adanya pelecehan seksual di Magelang. Ia hanya menyerahkan informasi yang telah dihimpun untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Komnas Perempuan dan Komnas HAM tidak menyimpulkan apapun selain menyerahkan informasi itu untuk ditindaklanjuti. Apakah nanti akan diketahui betul tidak, mari kita serahkan kepada pihak kepolisian," kata Andy dalam forum diskusi tersebut.

Pada Kamis, 1 September 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan laporan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kepada Tim Khusus Polri yang bertugas melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

"Jam 10 tadi kami menyerahkan dan menyampaikan laporan lengkap dari Komnas HAM ditambah ada laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan persnya di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkap salah satu substansi dalam laporan Komnas HAM menyebut peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua merupakan extrajudicial killing yang dilatari oleh kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang) menjadi latar belakang rencana pembunuhan," ujar Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menegaskan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam laporan Komnas HAM berbeda dengan kasus yang telah ditutup atau SP3 oleh kepolisian.

"SP3-nya polisi itu adalah untuk laporan dugaan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan adalah dugaan untuk peristiwa tanggal 7 yang belum pernah diselidiki oleh pihak kepolisian," kata Sandra dalam keterangan persnya disimak dari YouTube Komnas HAM, Jumat (2/9/2022).

Sandra mengatakan bahwa temuan Komnas HAM tersebut baru sebatas dugaan yang perlu ditindaklanjuti oleh tim penyidik dari kepolisian.

"Jadi dalam konteks ini berdasarkan proses pemantauan dan penyelidikan ahli ada dugaan, baru dugaan, dan itu memang yang harusnya didalami lebih lanjut oleh polisi," kata Sandra.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri