tirto.id - Polisi menduga ada penyimpangan penggunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKuS) yang menampung dana donasi masyarakat untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Lantaran itulah polisi memanggil Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam kasus itu. Polisi menduga Bachtiar tahu seluk beluk penggunaan dana tersebut.
Namun salah satu pengacara Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera menyatakan bahwa tuduhan polisi kepada kliennya salah alamat. "Saya rasa tuduhan itu salah alamat ke klien kami. Meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol. Ada badan hukum. Karena itu antara Yayasan Keadilan untuk Semua dengan GNPF," ujar Kapitra Ampera di Kantor Bareskrim, di Kementerian Kelautan Perikanan, Jumat, (10/2/2017).
Menurut Kapita, kepanitiaan GNPF bersifat sementara sehingga tak memungkinkan membuat rekening baru. Oleh karena itulah penggalangan dana dilakukan melalui rekening YKuS agar keuangan dapat dikontrol dengan mudah oleh panitia. Kerja sama lisan itu juga telah disepakati antara pucuk pimpinan YKuS dengan GNPF MUI dengan azas kepercayaan.
"Ada kerjasama secara lisan. Kami juga telah menyediakan semuanya dalam hal ini sebetulnya sudah ada draf agreement, karena percepatan, umat sudah menunggu, akhirnya bukalah rekening itu," jelas Kapitra Ampera.
Pengacara yang kerap memakai kaca mata hitam ini pun mempertanyakan dari mana asal muasal tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundring yang dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Sementara dalam pemanggilan kliennya tidak disebutkan perkara pokok dari TPPU yang dimaksud polisi. Alasan Kapita, dalam KUHAP mengenai TPPU merupakan perkara turunan dari perkara pokok, seperti perkara korupsi atau penjualan narkoba. Namun, hingga kini pihaknya tidak mengetahui apa perkara pokok kasus ini.
"Sekali lagi saya sampaikan perkara ini salah alamat. Perkara pokoknya mana, siapa tersangkanya. Ini pemindahan rekening ke yayasan dilarang kepada dewan pengawas dalam struktur Yayasan Keadilan untuk semua," terang Kapitra.
Kapitra menambahkan, di YKuS Bachtiar Nasir bukanlah pengurus atau pengawas, melainkan sebagai pelopor atau pendiri yayasan. Oleh karena itu kliennya tidak memahami mekanisme pengawasan detail sumbangan.
Di tempat yang sama, Bachtiar memilih bungkam atas perkara yang menjeratnya. Ia hanya membeberkan alasannya mangkir dari panggilan kepolisian beberapa hari lalu.
"Karena ada beberapa revisi surat dari administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan sehingga yang datang dari pihak pengacara dulu. Nah, setelah direvisi, karena kami mau taat hukum, kami pun hari ini datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Bareskrim hari ini sebagai saksi," dalih Bachtiar Natsir.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH