Penyidik akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait kepulangan Bahctiar. Polisi tidak akan sembarangan menjadikan ulama tersebut sebagai DPO karena ada tahapannya.
Menurut polisi pencegahan ke luar negeri dilakukan karena Bachtiar Nasir masih dalam proses penyidikan sebagai tersangka, dan polisi masih membutuhkan keterangan dari Bachtiar.
Polisi dinilai terlalu memaksakan diri untuk menjadikan tersangka mantan ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, terlihat dari banyaknya pasal yang digunakan untuk menjeratnya.
Pihak kepolisian Mabes Polri akan menunggu kedatangan Bachtiar Nasir hingga siang ini untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yayasan.
Penetapan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipertanyakan.
Aziz mengatakan, rekening YKUS itu digunakan untuk menerima transfer dana umat dan tidak ada masalah jika uang dipergunakan untuk membantu aksi 411 maupun aksi 212.
Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, Rabu (8/5/2019), di Bareskrim Polri.
Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, Rabu (8/5/2019), di Bareskrim Polri.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mendaftar puluhan jenis barang dengan merek "212" pada awal tahun lalu, namun sampai sekarang statusnya masih "dalam proses".