Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Sambo, Kuat & Ricky Rizal Sampaikan Duplik Hari Ini

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua memasuki tahap duplik, yakni tanggapan terdakwa atas replik jaksa.

Pengacara Sambo, Kuat & Ricky Rizal Sampaikan Duplik Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan pihak terdakwa atas replik jaksa.

"Selasa, 31 Januari 2023 sidang untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Ferdy Sambo agenda duplik," ujar humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari keterangannya pada Selasa 31 Januari 2023.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Masing-masing telah mendapatkan tuntutan hukuman dari JPU dengan rincian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing delapan tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Seluruh terdakwa kasus ini, termasuk Ferdy Sambo dalam pleidoinya meminta majelis hakim untuk menyatakan mereka bebas dari segala tuntutan jaksa.

Pengacara Sambo, Arman Hanis, menilai kliennya tak terbukti bersalah dalam dakwaan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta dakwaan obstruction of justice untuk menutupi peristiwa pembunuhan tersebut.

"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," ucap Arman dalam persidangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky