Menuju konten utama

Pengacara OC Kaligis Bebas dari Penjara

Kalapas Sukamiskin menyatakan OC Kaligis mendapat cuti menjelang bebas sebelum benar-benar bebas murni.

Pengacara OC Kaligis Bebas dari Penjara
Terdakwa kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelius (OC) Kaligis bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB).

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, saat ini pengacara kondang itu sudah tak lagi berada di tempatnya, karena status CMB sudah diberikan sejak Selasa 15 Maret 2022 lalu.

"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar dilansir dari Antara, Sabtu (19/3/2022).

Kendati sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.

"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," ucap dia.

Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.

"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," ungkap Elly.

Menurut dia, OC Kaligis mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya, sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan.

"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," jelas Elly.

OC Kaligis sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia dikatakan telah menyuap Tripeni Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS.

Ia juga menyuap dua anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS. Suapnya juga mengalir ke Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS. Total suapnya mencapai 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Baca juga artikel terkait OC KALIGIS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky