Upaya OC Kaligis mengajukan Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Agung. Hukumannya dipangkas dari 10 tahun penjara menjadi tujuh tahun saja.
OC Kaligis menolak pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis untuk dia dari Mahkamah Agung (MA), tapi majelis hakim persidangan itu tak menggubrisnya.
Terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menuju Lapas Sukamiskin di halaman Kantor KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait kasasi yang dijatuhkan pengacara OC Kaligis. Vonis yang diperberat hingga 10 tahun penjara itu diharapkan jadi catatan untuk para penegak hukum agar hati-hati dalam menjalankan perannya.
Pengacara senior OC Kaligis yang divonis bersalah dalam kasus suap di PTUN Medan dikabarkan ingin mengajukan banding, menyusul keputusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.