Menuju konten utama

OC Kaligis Tolak Pemanggilan Jaksa KPK di Sidang PK Kasusnya

OC Kaligis menolak pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis untuk dia dari Mahkamah Agung (MA), tapi majelis hakim persidangan itu tak menggubrisnya.

OC Kaligis Tolak Pemanggilan Jaksa KPK di Sidang PK Kasusnya
Terpidana yang juga advokat senior Otto Cornelis Kaligis (kanan) membacakan memori PK dalam sidang pengajuan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor, Senin (6/3/2017). Otto Cornelis Kaligis mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Terpidana kasus suap panitera dan hakim PTUN Medan, yang hukumannya diperberat menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), Otto Cornelis (OC) Kaligis memprotes kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang Peninjauan Kembali vonisnya. Alasan Kaligis, pihak JPU di persidangan dia tidak berwenang menghadiri sidang PK tersebut.

Namun, penolakan Kaligis itu tidak digubris oleh Majelis Hakim sidang PK tersebut. Ketua Majelis Hakim sidang itu, Jhon Halasan Butar Butar menyatakan pihak JPU justru wajib hadir di sidang PK ini.

"Anda menolak kehadiran jaksa dengan dasar pemikiran Jaksa tidak berwenang untuk mengajukan PK. Anda berdalih Jaksa tidak pernah mengajukan PK. Justru dalam putusan pemidanaan yang diajukan pemohon PK itu, sesuai dengan KUHAP 265 ayat 2, wajib hadir," kata Jhon dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pada Senin (6/2/2017).

Jhon menerangkan Pasal 265 ayat 2 KUHAP mengatur salah satu syarat pelaksanaan sidang PK ialah harus menghadirkan JPU. Jaksa yang dimaksudkan di pasal itu ialah yang terlibat di penanganan perkara yang terkait dengan pengajuan PK.

Selain itu, John menambahkan, jaksa yang dimaksudkan di pasal tersebut adalah aparat penegak hukum yang menyusun, mengolah data dari penyidik hingga berkas dakwaan.

"Jadi berbeda antara penjelasan terdakwa dengan saya mengenai Jaksa. Jaksa di sini wajib hadir dikarenakan ini adalah aturan. Meskipun yang ditinjau adalah putusan hakim," kata Jhon.

Alasan lainnya, Jhon melanjutkan, jaksa ini harus menandatangani Berita Acara Sidang PK begitupun pemohon. Selain itu, jaksa juga memiliki kewajiban memberikan pendapatnya di muka sidang PK. Karena itu, ia memutuskan melanjutkan sidang PK OC Kaligis dengan menghadirkan jaksa KPK.

" Dengan mempertimbangkan adanya ketentuan dalam Pasal-Pasal, maka majelis berketetapan untuk melanjutkan perkara ini dengan kehadiran Jaksa," ujar Hakim Jhon.

Kaligis lalu memprotes lagi keputusan itu. Dia berpendapat keterangan Jaksa KPK tidak akan obyektif. Hasilnya jelas akan membantah pendapat yang diajukan oleh Kaligis di sidang itu.

"Saya hanya bertanya kepada Yang Mulia. Apakah hakim bisa menjamin obyektivitas jaksa? Karena jaksa yang hadir sekarang adalah jaksa yang sama di sidang dakwaan, di pengadilan tinggi dan di tingkat kasasi di MA (terkait kasus suap Kaligis)," ujar OC Kaligis.

Menjawab keluhan Kaligis, Hakim Jhon memastikan kehadiran Jaksa KPK di sidang PK kasus ini hanya untuk memberikan pendapat. "Saudara, kedatangan Jaksa hanya memberikan pendapat di persidangan. Tanpa maksud mencampuri putusan. Yang paling menentukan putusan adalah MA."

Namun, Kaligis kembali membantah pendapat hakim. Dia menyatakan pendapatnya sudah berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Di dalam putusan itu. MK melarang JPU mengajukan peninjauaan kembali. Kaligis berpendapat putusan itu juga melarang jaksa hadir di sidang PK.

"Majelis Hakim yang mulia tolonglah itu dipertimbangkan putusan MK itu," ujar OC Kaligis.

Menanggapi hal ini, John hanya menggelengkan kepala. Ia tidak mengubah keputusannya.

John kemudian bertanya pada tiga jaksa KPK, yang menghadiri sidang PK itu, mengenai siapa yang akan memenuhi panggilan hakim, yakni jaksa di persidangan tingkat pertama, banding dan MA di kasus Kaligis atau lainnya.

"Terkait siapa yang hadir dalam sidang PK, dalam surat perintah menggabung jadi satu (antara jaksa dan penuntut umum). Pada prinsipnya, kami menghadiri PK adalah perintah dari pimpinan. Dalam Pasal 264 KUHAP, siapapun Jaksa yang diperintahkan oleh pimpinan, silahkan menghadiri," kata salah satu Jaksa.

Pada perkara ini, di pengadilan tingkat pertama OC Kaligis menerima vonis 5,5 tahun penjara, dan di tingkat banding vonisnya menjadi lebih berat, 7 tahun dan di tingkat MA menjadi lebih berat lagi, 10 tahun penjara.

Kaligis lalu mengajukan PK atas vonis itu. Ia mengklaim memiliki 27 novum, yakni bukti baru, di pengajuan PK tersebut.

Baca juga artikel terkait OC KALIGIS atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom