tirto.id - Advokat OC Kaligis menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (25/3/2019). Kedatangan advokat kondang itu guna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua atas kasusnya.
"Saya kesini dalam rangka PK kedua," kata OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (25/3/2019).
OC Kaligis menjelaskan, dalam putusan PKnya yang pertama, hakim mengatakan bahwa terpidana lainnya dalam kasus dugaan suap kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yakni Muhammad Yagari Bhastara Moh. Yagari Bhastara Guntur hukumannya jauh lebih besar dari dirinya. Hal itu tertuang dalam salinan putusan halaman 317 butir 2 dan 3.
"Jadi hukuman saya mestinya paling kurang sama dengan si Gari karena dia berperan. Kenyataannya saya dihukum 10 tahun, Gari cuma 2 tahun," kata Kaligis.
Kaligis beranggapan, disparitas hukuman yang begitu jauh antara dirinya dan para terpidana lainnya sangat tidak adil.
Selain itu, ia pun mengeluhkan usia nya yang saat ini sudah 77 tahun dan sudah sering mengalami sakit.
"Ada peraturan Menkumham itu sudah termasuk usia yang lansia yang rawan, karena kebanyakan orang meninggal antara 75 sampai umur 80," ujarnya.
OC Kaligis sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia dikatakan telah menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dhita Koesno