Menuju konten utama

Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

Stefanus Roy Rening diduga memberikan saran pada Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kali ini, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dijerat KPK dengan dugaan perintangan penyidikan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu, 3 Mei 2023.

Ali mengatakan indikasi perintangan yang diduga dilakukan Stefanus Roy Rening antara lain adalah dengan memberikan saran pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya," kata Ali.

Selain itu, KPK juga menjerat Kadis PUPR Provinsi Papua, Gerius atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"Tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. KPK telah menetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Saat ini Roy dan Gerius telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Oktober 2023 mendatang.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu. Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Lukas telah mengajukan praperadilan, namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus untuk menolak permohonan praperadilan Gubernur Papua nonaktif tersebut.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2023.

Majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur. Oleh hakim, KPK juga disebut telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto