tirto.id - Aga Khan selaku pengacara Miryam S. Haryani membantah kliennya tidak kooperatif dengan KPK sebelum ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aga berdalih, Miryam mangkir sebanyak tiga kali karena kliennya memiliki jadwal kegiatan padat, selain juga pihaknya sudah mengajukan praperadilan.
"Pertama tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau kan perlu ketemu keluarga ke Medan dan ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan upaya praperadilan," kata Aga, di Jakarta, Kamis (27/4).
Aga juga berani menjamin kliennya masih berada di Indonesia. "Ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer," kata Aga.
Sebelumnya pada Kamis siang KPK telah melayangkan permintaan DPO kepada Polri dan Interpol. KPK beralasan status DPO untuk Miryam karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus e-KTP.
Febri mengemukakan, dasar pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam DPO adalah sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk juga permintaan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan jajarannya membantu untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, kata Febri, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S. Haryani untuk dipanggil secara patut. Bahkan, kata Febri, KPK sudah melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan ketika Miryam menyatakan sedang sakit.
“Namun sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka," kata Febri,
Oleh karena itu, ia mengemukakan, dalam proses penyidikan tersebut dipandang perlu untuk menerbitkan surat DPO tersangka Miryam S. Haryani, dan kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri.
KPK juga menyatakan kepolisian telah bersedia untuk membantu menangkap Miryam S Haryani yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Miryam merupakan tersangka kesaksian palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, namun ia tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
"Kami juga mendapat informasi Polri akan segera menyampaikan informasi foto, identitas atau hal lainnya yang relevan pada seluruh instansi kepolisian di seluruh Indonesia untuk mengetahui keberadaan MSH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Febri berharap selain kepolisian, pihak-pihak lain yang mengetahui keberadaan Miryam untuk melaporkan kepada KPK atau polisi. Sebaliknya jika ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau menghambat proses penanganan perkara dapat terkena risiko hukum pidana.
“Ada risiko hukum pidana yang diatur di sejumlah aturan hukum," tegas Febri.
Dalam kasus ini pun KPK telah mengirim surat pencekalan ke luar negeri terhadap Miryam sejak ia dijadikan saksi untuk penyidikan tersangka Andi Agustinus. “Kami tentu saja percaya dengan pihak imigrasi menjalankan tugasnya dengan maksimal," tutur Febri seraya menyatakan keyakinannya bahwa Miryam masih berada di Indonesia.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH