tirto.id - Tim penasihat hukum pengusaha Edward Seky Soeryadjaya (ESS) berencana melaporkan majelis hakim dan Jaksa Agung ke polisi. Pihak kuasa hukum melihat ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan sidang.
"Kami akan laporkan karena jelas itu ada pasal-pasal yang dilanggar di KUHP," kata Penasihat hukum Edward, Yusril Ihza Mahendra usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Pada hari ini, terdakwa Edward Soeryadjaya menjalani sidang kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Menurut Yusril, Jaksa Agung tidak bisa menuntut Edward sebagai terdakwa karena putusan praperadilan Edward di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.
Seperti halnya dengan jaksa, Yusril pun menilai bahwa hakim tidak bisa mengadili Edward karena belum ada yang membatalkan putusan praperadilan terhadap kliennya.
Sehingga Yusril berpendapat bahwa jaksa dan hakim telah melanggar pasal 227 dan pasal 421 KUHP. Ia pun mengaku akan melapor secepatnya usai persidangan.
"Secepatnya lah," kata Yusril.
Yusril menegaskan, pihaknya tidak akan melapor ke Mahkamah Agung atau ke Komisi Yudisial karena sebatas etik.
Menanggapi hal ini, Jaksa Tasjrifin tidak mau ambil pusing dengan rencana Yusril melaporkannya. Ia menilai, perkara Edward tetap berjalan sesuai aturan, yakni terdata di pengadilan dan diketahui pimpinan.
Ia pun menjalankan persidangan sesuai ketentuan dan optimistis persidangan tetap berjalan dengan baik.
"Ya kita ikuti saja bahwa proses ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Tasjrifin usai persidangan.
Pengusaha Edward Seky Soeryadjaya (ESS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Ia menjadi tersangka karena diduga telah turut serta menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya, Muhammad Helmi Kamal Lubis, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.
Kejaksaan menjerat Edward dengan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto