tirto.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Bareskrim Polri guna mengadukan Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Jumat, 26 Agustus 2022.
"Kami mau bikin laporan polisi terkait pembuatan laporan palsu, kaitannya dengan Pasal 317, Pasal 318 KUHP juncto Pasal 55 56 KUHP. FS (Ferdy Sambo) membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," ujar Kamaruddin.
"Demikian juga PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual," sambung dia.
Dua pengaduan perihal ancaman pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan pelecehan seksual terhadap Putri, terus diulang-ulang, padahal dua laporan itu telah dihentikan oleh Bareskrim.
Sambo dan Putri merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain mereka, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, juga jadi tersangka.
Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hari ini Putri diperiksa perdana sebagai tersangka, ia dimintai keterangan di Bareskrim Polri. Sedangkan si suami, divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky