Menuju konten utama

Pengacara Bantah Kabar Ahok Keluar dari Mako Brimob

Pengacara Ahok memastikan kliennya belum keluar dari penahanan di Mako Brimob.

Pengacara Bantah Kabar Ahok Keluar dari Mako Brimob
Simpatisan meletakkan bunga di pintu masuk Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/5). Aksi solidaritas tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditahan di tempat itu. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama membantah kabar bahwa kliennya telah keluar dari Mako Brimob karena mendapat penjaminan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

"Belum (dapat penangguhan penahanan). Baru masuk tadi, jangan buru-buru," kata Sirra saat dihubungi Tirto, Rabu (10/5/2017).

Kabar Ahok telah bebas dari penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, beredar pada Rabu (10/5) malam. Dalam pesan berantai itu disebutkan pembebasan Ahok diberikan lantaran Djarot Syaiful Hidayat dikabarkan menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahok.

"Puji syukur Tuhan, penangguhan penahanan Ahok sudah ditanda-tangani, malam ini Ahok akan kembali ke rumah. Hebat juga pa jarot.. Ikut bela penangguhan pa ahok," ujar pesan singkat itu.

Namun Sirra menegaskan sampai dengan Rabu malam, Ahok masih ditahan di Mako Brimob. Ia menegaskan, Ahok masih tetap di penjara lantaran berkas perkara Ahok baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi. Selain itu, pihak penasihat hukum baru saja mengajukan berkas ke pengadilan tinggi untuk diproses lebih lanjut.

"Masih ditahan. Orang baru kemarin diajukan berkas, perkaranya juga baru dilimpahkan," tutur Sirra.

Sirra juga menampik adanya pertemuan antara Ahok dengan penasihat hukum. Sepengetahuan Sirra, hanya keluarga yang datang ke Mako Brimob untuk menemui Ahok.

"Yang ada ini adiknya ke Mako Brimob tadi malam," kata Sirra.

Sebelumnya, ratusan massa pendukung Ahok mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5). Mereka melakukan aksi simpatik dengan menuntut agar Ahok dilepaskan dari Mako Brimob. Selain di Mako Brimob, para pendukung juga melakukan aksi di Tugu Proklamasi, Cikini. Di Tugu Proklamasi, mereka melakukan acara doa bersama diikuti penggalangan 1 juta KTP untuk meminta pengadilan menangguhkan penahanan Ahok.

Seperti diketahui, pada Selasa (9/5) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Mantan Bupati Belitung Timur itu divonis 2 tahun penjara akibat pernyataannya mengutip Surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu dinilai menista agama Islam. Usai divonis Ahok pun langsung digelandang ke Rutan Cipinang dan kemudian dibawa ke Mako Brimob Depok pada Rabu dini hari dengan alasan keamanan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH