tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) sebagai tersangka dalam kasus suap senilai Rp100 juta kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.Berkaitan dengan persoalan kasus tersebut, pimpinan dan Anggota DPD RI menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum Irman kepada KPK. Operasi tangkap tangan yang melibatkan Irman Gusman juga dinilai tak pengaruhi tugas pelaksanaan tugas DPD.
Pada konferensi pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Sabtu (17/9/2016) petang, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad beserta Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan beberapa anggota DPD RI menyampaikan DPD RI akan bertugas seperti biasanya.
"Tindakan hukum oleh KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD RI, dan kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," kata Farouk.
Pimpinan dan anggota DPD RI, kata Farouk, juga mengimbau kepada semua pihak, khususnya para elite, untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Selain itu, ia berharap kasus Irman tersebut tidak dikaitkan dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD RI.
Sementara itu Ketua MPR Zulkifli Hasan enggan berkomentar banyak terkait penetapan status tersangka Irman Gusman.
"Innalillahi wa inna illaihi rojiun, nanti saya cek kebenarannya," kata Zulkifli tanpa berkomentar lebih lanjut, seperti dilaporkan Antara, Sabtu petang.
Sebelumnya menurut keterangan Ketua KPK, Agus Rahardjo, penangkapan itu bermula ketika XSS dan MNI mendatangi rumah IG pada Jumat (16/9) pukul 22.15. Ketiganya keluar rumah Irman pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30. Saat itulah tim KPK menghampiri ketiganya di halaman parkir rumah Irman.
Dari operasi itu diketahui Irman menerima bungkusan berisi uang senilai senilai Rp100 juta. Uang itu diduga sebagai uang jasa rekomendasi Irman Gusman untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH