tirto.id - Fokus pemerintah saat ini dalam menurunkan angka kemiskinan adalah peningakatan pelaksanaan jaminan dan bantuan sosial tepat sasaran, salah satunya melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Karenanya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyebutkan pada tahun ini penerima BPNT diperluas menjadi sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa BPNT akan menjadi perbaikan dari penyaluran beras sejahtera (rastra) yang prosesnya dinilai banyak praktik penyelewengan sehingga menjadi tidak tepat sasaran.
Dia menyebutkan praktik yang kerap terjadi adalah pemotongan bantuan di tingkat kepala desa. Misalnya, penerima yang seharusnya mendapatkan 15 kilogram beras, tapi hanya disalurkan 10 kilogram.
"Model bagi-bagi beras langsung, satu keluarga dapat jatah per bulan dititipin ke kepala desa. Ketika kepala desa bagi-bagi ada kejadian orang yang harus terima 15 kg, tapi hanya menerima 10 kg, ada pemotongan dalam prosesnya. Jadi, itu enggak benar rastra itu. Akarnya harus diperbaiki dulu mekanisme dan sasarannya. Bagi fisik diganti yang sifatnya non-tunai," ungkap Bambang di kantor Bappenas Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Bambang menambahkan, “Ujung tombaknya BPNT. Yang masih belum jelas sasaran Rastra, maka sebagian rastra dijadikan BPNT. Jadi jurus untuk single digit tingkat kemiskinan adalah penguatan tepat sasaran dengan BPNT.”
BPNT pada 2018 mendapatkan anggaran dari APBN oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp13,5 triliun untuk 10 juta KPM, pada 2017 anggaran pemerintah sebesar Rp1,6 triliun untuk 6 juta KPM.
Perluasan BPNT menjadi 10 juta dilakukan secara bertahap. Tahap I pada Januari menyasar ke 44 kota dengan 1,2 juta KPM. Tahap II pada Februari ke ibu kota ditambah kabupaten dengan indeks kesiapan lebih baik dengan penambahan penyaluran 2,7 juta KPM.
Tahap III pada Maret-Juni disalurkan untuk ibu kota wilayah Timur dan kabupaten berindeks baik dengan peningkatan penyaluran 3,3 juta KPM. Tahap IV pada Juli penyaluran ditambah 1,9 KPM ke sisa wilayah lainnya dan tahap V pada Agustus-Desember penyaluran ditambah 0,9 juta KPM ke sisa wilayah lainnya.
BPNT ini disalurkan setiap tanggal 25 tiap bulannya. Disamping itu, bantuan sosia rastra tetap diberikan sebelum BPNT siap dilaksanakan di suatu wilayah. Rastra diberikan dalam bentuk natura setara BPNT, yaitu 10 kilogram per KPM per bulan, tanpa biaya tebus.
Adapun tujuan penyaluran perluasan BPNT ini, diantaranya agar mengurangi beban pengeluaran KPM dan meningkatkan akses pangan; memperbaiki investasi pada nutrisi masyarakat yang akan meningkatkan nilai tambah bantuan; perbaikan perubahan pola konsumsi terutama di perkotaan, yang memiliki trend peningkatan konsumsi makanan dan minuman olahan.
“Hasil survei di Indonesia menyebutkan ada 1 dari 3 anak balita stunting, 1 dari 8 balita overweight, 1 dari 4 wanita usia produktif anemia, dan 1 dari 4 dewasa overweight. BPNT ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat miskin sehingga adalah nutrisi itu dapat dikurangi,” ungkap Bambang.
Tujuan lainnya adalah penyaluran bantuan secara non tunai juga akan meningkatkan transaksi non tunai, inklusi keungan dan pertumbuhan ekonomi di daerah; serta mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Selain peruasan penyaluran BPNT, terobosan pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan di tanah air adalah dengan memulai program padat karya tunai (Cash for Work).
"Mulai Januari ini akan dilakukan Cash for work untuk perbaiki masyarakat berpenghasilan rendah di desa, menurunkan stunting, kurangi kemiskinan, memperluas lapangan kerja. Dana desa untuk difokuskan untuk proyek desa yang harus memberdayakan masyarakat setempat, sehingga 30 persen dana kembali ke masyarakat dalam bentuk upah pekerja," terangnya.
Sumber dana desa untuk membiayai poyek bisa bersumber dari APBN ataupun APBD. Daerah sasarannya adalah yang baru saja alami bencana, terdera konflik, atau teridentifikasi masalah pangan. Diidentifikasi sementara ini, ada 1.000 desa di 100 kabupaten/kota pada 2018 ini.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari