Menuju konten utama
Kasus Polisi Tembak Polisi

Penembakan Brigadir J, IPW: Ada 3 Kejanggalan Dalam Penyelidikan

IPW mencatat setidaknya ada tiga kejanggalan dalam penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Penembakan Brigadir J, IPW: Ada 3 Kejanggalan Dalam Penyelidikan
Ekshumasi makam Brigadir J di Jambi. Antara/Nanang Mairiadi

tirto.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut, setidaknya ada tiga kejanggalan dalam penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kejanggalan pertama, kata Sugeng, adalah tidak adanya police line saat olah TKP di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. “Padahal fungsi police line ini, untuk melarang siapapun masuk ke TKP kecuali penyidik dan petugas polisi lain yang ditunjuk agar keaslian TKP tetap terjaga guna kelancaran penyidikan selanjutnya,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Kejanggalan kedua, kata dia, adalah tidak adanya pemotretan dan sketsa TKP. Padahal, menurut IPW, pemotretan perlu dilakukan agar dapat mengabadikan situasi atau keadaan TKP termasuk korban dan barang bukti lain pada saat ditemukan.

Sugeng menyebutkan pemotretan sangat erat dengan identifikasi dan kedokteran forensik. Sementara dalam pembuatan sketsa diperlukan untuk menggambarkan situasi atau keadaan TKP seteliti mungkin guna kepentingan rekonstruksi di kemudian hari.

“Baik pemotretan maupun sketsa ini, tidak ditampilkan oleh pihak Polri saat mengumumkan kejadian perkara atas tewasnya Brigpol Yosua, termasuk jenis senjata, nomor register senjata, dan kaliber peluru yang telah ditemukan. Sehingga masyarakat menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut,” kata Sugeng.

Ketiga, kata Sugeng, adalah kejanggalan pada penanganan pertama kasus tewasnya Brigadir J. Salah satunya adanya larangan membuka jenazah almarhum yang kemudian dilaporkan keluarga terdapat luka sayatan di wajah.

“Hingga jenazah tidak boleh dibuka dan akhirnya ditemukan ada sayatan, maka keluarga dan kuasa hukumnya meminta dilakukan autopsi ulang. Kapolri menyepakati diadakannya autopsi ulang pada Rabu (27 Juli 2022) ini dengan melibatkan ahli-ahli yang netral dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI)," kata Sugeng.

Dengan adanya autopsi ulang pada Rabu, 27 Juli 2022 yang melibatkan Forensik Dokkes, ahli Forensik independen dari Persatuan Dokter Forensik Indobesia (PDFI) serta dokter forensik dari TNI yang dijamin kenetralannya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, diharapkan kasus ini mendapatkan kebenaran materiil. Sebab, proses autopsi ulang dilakukan melalui Scientific Crime Investigation sehingga kasusnya terkuak dan menemukan tersangkanya.

Selain itu, IPW juga menggarisbawahi sejumlah kejanggalan lain, seperti ditutup rapatnya kasus selama tiga hari sejak Jumat (8 Juli 2022) ke Senin (11 Juli 2022), hingga hilangnya HP Yosua dan rusaknya CCTV di lokasi.

Baca juga artikel terkait POLISI TEMBAK POLISI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz