tirto.id - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatat realisasi pendanaan lahan ganti rugi sudah mencapai Rp2,31 triliun hingga Februari 2022. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah sampai dengan akhir tahun.
“Tahun 2022 baru dua bulan, kami sudah menyalurkan Rp2,31 triliun untuk pendanaan lahan. Jadi rata-rata sederhana saja perbulannya lebih dari Rp1 triliun kita salurkan untuk pendanaan lahan," kata Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi, dalam webinar ‘Infrastruktur untuk Indonesia,’ di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Basuki mengatakan, secara siklus biasanya pada saat menjelang lebaran dan akhir tahun pengajuan pembayaran lahan ganti rugi cukup tinggi. LMAN sendiri mendapatkan dukungan pembiayaan dari APBN untuk pendanaan lahan sebesar Rp28,84 triliun di 2022.
“Jelang akhir tahun permintaan ganti rugi bertubi-tubi,” kata dia.
Secara keseluruhan penyaluran pendanaan lahan ganti rugi dilakukan LMAN sejak 2017 - Februari 2022 mencapai Rp91,93 triliun. Jumlah itu terdiri dari 2017 mencapai Rp11,72 triliun, 2018 Rp21,21 triliun, 2019 Rp13,88 triliun, 2020 Rp19,95 triliun, 2021, Rp22,86 triliun dan dua bulan (Januari-Februari 2022) sebesar Rp2,3 triliun.
"Total yang sudah direalisasikan dari awal sampai dengan saat ini sudah Rp91,93 triliun. Ini juga angka yang cukup besar yang bersumber dari APBN," ujarnya.
Sementara jika dilihat peruntukannya, pendanaan lahan sebesar Rp91,93 triliun tersebut digunakan untuk jalan tol di 53 proyek strategis nasional (PSN) sebesar Rp79,45 triliun, bendungan di 40 PSN Rp8,33 triliun, dan irigasi di 6 PSN Rp548 miliar.
Selain itu, alokasi pendanaan lahan juga dialokasikan untuk air beku sebesar Rp20,86 miliar, jalur kereta api di sembilan PSN Rp2,71 triliun, pelabuhan Rp791,7 miliar, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) senilai Rp84,93 miliar.
"Kalau kita lihat pembangunan infrastruktur ada macam-macamnya yang dibebaskan lahannya oleh LMAN. Ada jalan tol, ada bendungan, ada irigasi, ada air baku, jalur kereta api, pelabuhan dan KSPN,” kata dia.
Tantangan Pembebasan Lahan
Dalam perjalanannya, Basuki mengakui proses pendanaan lahan dilakukan LMAN tidak mudah. Pertama, pembangunan infrastruktur baru bisa dilaksanakan kalau tanahnya sudah tersedia.
Kedua, jika tanah tersedia, maka baru bisa dilakukan pembebasannya. Ketiga, pembebasan tanah bisa dilakukan bila uang ganti rugi sudah bisa diserahkan.
“Siklusnya sedemikian rupa, sehingga tidak mudah diperlukan fleksibilitas yang tetap dengan menjaga tata kelola. Tetap menjaga integritas, tetapi itu tetap bisa dilakukan," katanya.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaanya proses pendanaan lahan ganti rugi tidak sama dengan siklus APBN. Sebab, menurutnya siklus terjadi di APBN tidak sepenuhnya tepat diterapkan untuk pendanaan. Karena harus disusun, dianggarkan kemudian baru direalisasikan setiap tahunnya.
"Tetapi pendanaan lahan kadang-kadang tidak bisa menunggu seperti itu situasinya. Awal tahun sudah harus dilakukan pembebasan lahannya bahkan sampai last-minute menjelang tutup tahun pun dilakukan pembebasan lahan," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz