Ganti rugi lahan diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi & identifikasi, dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik.
Rahmat Effendi terjerat transaksi suap berkaitan dengan proyek ganti rugi tanah, upeti lelang jabatan hingga proyek tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.