Menuju konten utama

Pendaftaran PPDB Madrasah 2019 DKI Jakarta Berakhir Besok

Pendaftaran online mandiri PPDB Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb.madrasahdki.info mulai 10-14 Juni 2019

Pendaftaran PPDB Madrasah 2019 DKI Jakarta Berakhir Besok
Sejumlah siswa di Madrasah Aliyah (MA). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww/17.

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MIN, MTsN dan MAN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta telah dimulai Senin (10/6/2019) sampai dengan besok Jumat (14/6/2019).

Hal ini sebagaimana dikutip dari laman resminya di http://ppdb.madrasahdki.info/

Berikut cara Pendaftaran Online PPDB Madrasah DKI Jakarta 2019:

  1. Membuka website https://ppdb.madrasahdki.info
  2. Membuat akun dan login dengan menggunakan alamat email yang aktif beserta password
"Pelaksanaan PPDB MIN, MTsN dan MAN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara online agar selektif, berkualitas dan akuntabel perlu disusun suatu Petunjuk Teknis yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PPDB tahun Pelajaran 2019/2020," tulis pihak PPDB Madrasah DKI Jakarta.

Alur dan Jadwal pendaftaran PPDB Madrasah di DKI Jakarta:

- Melakukan pendaftaran online mandiri di https://ppdb.madrasahdki.info mulai 10-14 Juni 2019

- Mencetak Tanda Bukti Pendaftaran 10-14 Juni 2019

- Pengumuman hasil kelulusan secara online dan cetak tanda kelulusan pada 19 Juni 2019

- Lapor Diri dan Verifikasi Dokumen di Madrasah yang dituju pada 19-20 Juni 2019

Sebagaimana diinformasikan dalam laman resminya, seleksi PPDB Madrasah DKI menggunakan Nilai Ujian Nasional (UN).

Sementara itu, bagi calon peserta didik baru yang sudah memiliki akun pada saat mendaftar Jalur Prestasi atau Jalur Madrasah diharapkan login menggunakan akun tersebut.

"Penerimaan peserta didik baru MIN, MTsN dan MAN secara online di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019/2020 diharapkan dapat menyeleksi peserta didik yang berpotensi akademik dan/atau non akademik. Proses seleksi memperhatikan kemudahan pemberian akses dan kesempatan bagi calon peserta didik dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tulisnya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH