Menuju konten utama

PPDB SMA 2019 DKI Jakarta: Syarat dan Ketentuan untuk Jalur Zonasi

PPDB tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMA di DKI Jakarta akan digelar bulan Juni.

PPDB SMA 2019 DKI Jakarta: Syarat dan Ketentuan untuk Jalur Zonasi
sejumlah siswa bersama orangtua murid melakukan registrasi penerimaan peserta didik baru (ppdb) secara online di sma 2 depok, jawa barat, senin (27/6). pendaftaran ppdb 2016 jalur online secara serentak dimulai 27-28 juni 2016. antara foto/indrianto eko suwarso/pd/16

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 tingkat SMA di DKI Jakarta akan digelar bulan Juni 2019.

PPDB 2019 diawali dengan verifikasi berkas persyaratan mulai tanggal 24 hingga 26 Juni 2019, sebagaimana ditulis dalam laman resmi PPDB DKI Jakarta.

PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:

  1. PPDB Jalur Zonasi;
  2. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama;
  3. PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua.
Untuk PPDB Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah.
  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi 60% (enam puluh persen) dari daya tampung kedua, terdiri dari:
    • 80 persen untuk umum;
    • 20 persen untuk afirmasi.
  3. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dapat mendaftar pada Jalur Zonasi sebagaimana tercantum pada huruf b angka 1) dan angka 2) di atas.
  4. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
    • Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
    • Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda;
  5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi, dapat mengikuti PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua;
  6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;
  7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;
  8. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH