tirto.id - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 akan segera dibuka. Untuk menjadi bagian dari KPPS ini, calon mesti mengetahui syarat pendaftaran Badan Ad Hoc terlebih dahulu.
Badan Ad Hoc bertugas untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilu, Pemilu dalam negeri maupun luar negeri. Sehubungan dengan hal itu, lantas Badan Ad Hoc akan segera dibentuk.
Pembentukan kelompok ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Persyaratan Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan pendaftaran anggota KPPS Pilkada tahun ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berapa Jumlah Anggota KPPS Pilkada 2024 dan Honornya?
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisi keanggotaan KPPS sendiri memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
KPU telah menetapkan besaran gaji KPPS Pilkada 2024 dan termasuk dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biasanya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilu 2024.
Berbeda dengan KPPS Pemilu 2024, besaran gaji KPPS Pilkada 2024 terbilang lebih kecil. Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 mencapai Rp1,2 juta, sedangkan untuk anggotanya sebesar Rp1,1 juta.
Sementara untuk KPPS Pilkada 2024 rincian besaran gajinya yaitu ketua KPPS Rp900 ribu, anggota Rp850 ribu, dan petugas ketertiban Rp650 ribu.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra