Menuju konten utama

Pendaftaran Capres-Cawapres akan Diamankan 4 SSK Brimob dan Sabhara

Empat Satuan Setingkat Kompi (SSK) dari unsur Brimob dan Sabhara akan dikerahkan oleh Polda Metro Jaya untuk mengamankan pendaftaran capres-cawapres pada Jumat besok.

Pendaftaran Capres-Cawapres akan Diamankan 4 SSK Brimob dan Sabhara
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian akan mengerahkan empat Satuan Setingkat Kompi (SSK) untuk mengamankan pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2019, pada Jumat besok (10/8/2018) atau hari terakhir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

“Terdiri dari dua Satuan Setingkat Kompi [SSK] Brimob dan dua SSK Sabhara kami turunkan,” ujar dia ketika dihubungi Tirto, pada Kamis (9/8/2018).

Argo mengimbau para pendukung pasangan capres-cawapres yang turut menyambangi KPU Pusat menjaga ketertiban ketika berada di lokasi.

“Kami imbau kepada para pendukung untuk menjaga ketertiban agar pesta demokrasi berjalan lancar,” ucap Argo.

Memasuki hari kelima pendaftaran atau hari ini, belum ada satu pun pasangan capres-cawapres yang mendaftar ke KPU. Hari ini KPU melakukan final briefing dan simulasi mekanisme bagaimana jika ada pasangan calon yang akan mendaftarkan diri.

Menurut rencana, dua kandidat pasangan capres-cawapres akan mendaftar ke KPU pada hari akhir jadwal pendaftaran, Jumat (10/8/2018).

Kandidat capres petahana, Presiden Joko Widodo rencananya akan mendaftar bersama cawapresnya ke Kantor KPU Pusat, sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara Prabowo Subianto bersama cawapresnya juga direncanakan mendaftar ke KPU pada Jumat siang.

Para kandidat capres-cawapres diimbau untuk mengonfirmasikan kedatangannya ke KPU sehari sebelum pendaftaran, yang dilakukan oleh LO per koalisi. Hal ini untuk menjaga situasi tetap kondusif dan meminimalisir gesekan antar pendukung dari kedua koalisi.

Terkait waktu perpanjangan pendaftaran, Pasal 235 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa jika hanya terdapat satu pasangan calon yang didaftarkan, maka KPU wajib memperpanjang jadwal pendaftaran selama 14 hari (2x7 hari).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom