tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan proses pencopotan Camat Taman Sari, Jakarta Barat Firmanudin tetap harus melalui prosedur. Meskipun ia sudah memutuskan agar Firmanudin dicopot, namun perlu ada proses hukum yang jelas.
“Barulah kalau sudah jelas ada berita acaranya, baru itu final,” kata Anies saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (19/10/2018) pagi.
Anies mengklaim sudah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Firmanudin. Dengan demikian, proses pelayanan di kecamatan tidak akan terganggu.
Anies pun menilai proses pencopotan Firmanudin tersebut bukanlah hal baru dalam sistem pemerintahan di DKI Jakarta.
Setelah dicopot dari jabatannya, Anies mengatakan Firmanudin akan diperiksa terlebih dahulu. Selama pemeriksaan itu, Anies bakal menunjuk Plt atau Plh (Pelaksana Harian) untuk menggantikan Firmanudin sebagai camat aktif. Begitu hasil pemeriksaan keluar, secara resmi Firmanudin baru dicopot dari jabatannya.
“Kalau tidak begitu malah saya yang salah. Karena saya menyalahi ketentuan, yang seharusnya saya bersikap adil. Saya melihat di situ ada permasalahan,” ucap Anies.
Anies mencopot Firmanudin karena dinilai tidak melakukan tugasnya dengan bijaksana dan sesuai ketentuan.
Pencopotan ini berkaitan dengan penertiban lahan pendidikan anak usia dini (PAUD) Tunas Bina di Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat yang dilakukan saat jam belajar sehingga para siswa jadi terganggu kegiatan belajarnya.
“Ini merupakan masalah kebijaksanaan, bahwa dalam menjalankan tugas itu harus menggunakan kebijaksanaan,” ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Anies menilai eksekusi penertiban lahan itu tidak mempertimbangkan waktu dan teknis yang tepat. Ia lantas menyebutkan cara-cara yang terlihat seperti penyerbuan semacam itu tidak seharusnya digunakan lagi di zaman sekarang.
Anies menegaskan pendekatan yang dilakukan aparat sekarang ini adalah cara yang menghargai warga serta menghormati tata hukum yang berlaku.
Berdasarkan video yang beredar, diketahui bahwa para siswa PAUD Tunas Bina harus sampai keluar dari kelas sembari membawa bangku yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar saat penertiban lahan itu terjadi.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra