Menuju konten utama

Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2022 mulai 9 Agustus 2022

Dana KJP Plus tahap I akan dicairkan mulai tanggal 9 Agustus 2022. Berikut informasi lengkapnya.

Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2022 mulai 9 Agustus 2022
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta untuk pembiayaan pendidikan. Pencairan dana KJP Plus tahap I untuk bulan ini dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022.

KJP Plus merupakan program pendidikan untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu, agar bisa tetap bersekolah minimal hingga jenjang SMA/SMK. Biaya sekolah ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta yang dananya diambil dari APBD.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, jumlah total penerima KJP Plus Tahap I di bulan ini mencapai 849.170 peserta didik dengan pembagian sebagai berikut:

  • Jenjang SD/ MI: 409.959 siswa
  • Jenjang SMP/ MTs: 226.669 siswa
  • Jenjang SMA/ MA: 70.763 siswa
  • Jenjang SMK: 139.263 siswa
  • Jenjang PKBM: 2.516 siswa

Besaran dana yang didapatkan juga berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Berikut jumlah dana yang akan didapatkan oleh penerima KJP Plus tahap I:

  • SD/ MI: Rp250.000
  • SMP/ MTs: Rp300.000
  • SMA/ MA: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000
  • PKBM: Rp300.000

Dana tersebut nantinya akan ditransfer ke dalam rekening yang sudah dibuat khusus untuk peserta didik yang terdaftar KJP Plus.

Untuk penerima baru KJP Plus Tahap I tahun 2022 diminta menunggu undangan untuk pengambilan buku tabungan serta ATM. Penerimaan ATM dari Bank DKI juga disertai dengan kode PIN, jadi setiap siswa penerima KJP Plus diharapkan menyimpan PIN tersebut baik-baik.

Penggunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan, misalnya buku, seragam, tas sekolah, atau peralatan lain untuk belajar.

Selain itu, dana KJP plus juga boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang sekiranya dapat menunjang kegiatan belajar siswa. Contohnya dipakai untuk membeli kacamata, alat bantu dengar, kalkulator, komputer/ laptop, flashdisk, hingga makanan atau kudapan bergizi.

Mengutip laman KJP Plus, jika terjadi penyalahgunaan dana KJP Plus oleh siswa, maka akan dikenai sanksi. Sanksi bisa berupa penarikan dana KJP Plus atau sanksi pidana.

Saat membeli barang, dana KJP Plus digunakan dalam bentuk non-tunai. Jadi siswa bisa berbelanja di toko-toko yang sudah menyediakan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.

Pembayaran dilakukan dengan kartu ATM KJP Plus (bukan buku tabungan). Jika sudah melakukan pembayaran, harap simpan struk pembelian untuk dilaporkan ke pihak sekolah.

Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus tidak akan hangus meskipun tidak digunakan dan akan tetap ada di dalam tabungan siswa.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS 2022 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto