tirto.id - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2022 bulan Desember dilaksanakan mulai 1 Desember 2022. KJP Plus tahap II tahun 2022 diterima sebanyak 803.121 peserta didik. Peserta didik yang telah mengikuti tahap pendaftaran dan tahap seleksi dianjurkan untuk cek status penerimaa di laman resminya.
KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu. Tujuan hadirnya program ini adalah agar mereka dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Sebagaimana dijelaskan pada laman resmi KJP Plus peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Cara Cek Status Penerimaan KJP Tahap II Tahun 2022
Peserta yang telah melakukan tahap pendaftaran dan tahap seleksi penerimaan KJP Plus tahap II tahun 2022 dapat melakukan cek status penerimaan pada laman resmi kjp.jakarta.go.id dengan cara berikut ini:
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Kemudian isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik “Pilih Tahun”
- Klik “Pilih Tahap”
- Klik “Cek”
Rincian Informasi Penerima KJP Plus Tahap II tahun 2022
Besaran dana yang diberikan kepada peserta didik berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh, berikut riniciannya melansir akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta:
SD/MI
- Jumlah penerima jenjang SD/MI sebanyak 367.280 peserta didik
- Biaya personal Rp250.000/bulan
- Tambahan SPP untuk peserta didik SD/MI Swasta selama 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan
SMP/MTs
- Jumlah penerima jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 peserta didik
- Biaya personal Rp300.000/bulan
- Tambahan SPP untuk peserta didik SMP/MTs Swasta selama 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan
SMA/MA
- Jumlah penerima jenjang SMA/MA sebanyak 79.636 peserta didik
- Biaya personal Rp420.000/bulan
- Tambahan SPP untuk peserta didik SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan
SMK
- Jumlah penerima jenjang SMK sebanyak 131.529 peserta didik
- Biaya personal Rp450.000/bulan
- Tambahan SPP untuk peserta didik SMK Swasta selama 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan
PKBM (Paket A, B, C)
- Jumlah penerima jenjang PKBM (Paket A, B, C) sebanyak 2.556 peserta didik
- Biaya personal Rp300.000/bulan
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora