tirto.id - Berdasarkan pokok-pokok eksepsi, penasihat hukum Kuat Ma’ruf, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan membebaskan Kuat Ma’ruf dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami memohon kepada Majelis Hakim menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata seorang penasihat hukum Kuat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Permohonan berikutnya yakni menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum; menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan; membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan.
Selain itu, tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf juga meminta memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat; membebankan biaya perkara kepada negara.
“Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” lanjut penasihat hukum.
Jaksa Minta Waktu
Hakim memberikan kesempatan bagi jaksa untuk menanggapi eksepsi Kuat Ma’ruf. “Kami minta (sidang) untuk diskors dan kami minta waktu tiga jam ke depan untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum,” kata JPU.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut penasihat hukum Kuat, dakwaan jaksa tidak cermat karena unsur pidana dalam dakwaan primer dan subsider adalah sama; sedangkan pasal yang didakwakan berbeda.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz