tirto.id - Penambahan kuota haji untuk Kota Yogyakarta pada tahun ini yaitu dari 389 jamaah menjadi 451 jamaah setelah ada pengembalian kuota 100 persen serta penambahan 10.000 porsi di seluruh Indonesia. Penambahan itu tidak mempengaruhi daftar tunggu keberangkatan jamaah haji di Yogyakarta.
"Karena penambahannya tidak banyak, maka tidak terlalu berpengaruh pada daftar tunggu," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Bambang Inanta di Yogyakarta, Jumat, (24/2/2017) seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, masyarakat yang mendaftar haji pada tahun ini baru akan diberangkatkan pada 2037 atau menunggu sekitar 20 tahun.
"Mungkin dibutuhkan empat kali keberangkatan haji untuk bisa memperpendek daftar tunggu. Namun untuk tahun ini, penambahan kuota tidak terlalu berpengaruh signifikan pada masa tunggu keberangkatan," katanya.
Bambang menyebutkan, jamaah yang akan diberangkatkan pada tahun ini tetap mengacu pada nomor porsi meskipun ada kebijakan untuk memprioritaskan calon jamaah yang belum pernah berangkat haji.
Pemberangkatan jamaah haji pada tahun ini akan dilakukan pada 27 Juli untuk kelompok terbang pertama.
"Untuk Kota Yogyakarta atau DIY, kami belum mengetahui akan masuk di kelompok terbang berapa," katanya.
Sedangkan untuk pelunasan biaya haji, Bambang juga belum bisa memastikan waktu dan besaran biayanya karena menunggu peraturan dari pusat. Jika mengacu tahun lalu, maka biaya penyelenggaraan haji mencapai sekitar Rp34,8 juta.
"Dimungkinkan, pada Mei sudah harus dilakukan pelunasan biaya haji," katanya.
Jika hingga pelunasan berakhir masih ada calon jamaah yang belum melakukan pelunasan, maka kuota kosong tersebut akan diisi oleh calon jamaah lain yang bisa melakukan pelunasan.
"Namun untuk ketentuannya tetap menunggu peraturan dari Kementerian Agama. Jika mengacu pada tahun lalu, maka jamaah yang diprioritaskan berangkat adalah jamaah yang sudah pernah naik haji dan memiliki nomor porsi," katanya.
Prioritas selanjutnya adalah jamaah penggabungan antara istri atau suami, atau orang tua dan anak atau jamaah yang sudah berusia lebih dari 75 tahun.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh