tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menawarkan penitipan sepeda motor gratis bagi para pemudik. Ia mengizinkan para pemudik untuk menitipkan sepeda motor di kantor-kantor kelurahan atau kecamatan selama melakukan mudik Lebaran.
"Kami, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa warga boleh menitipkan sepeda motornya di kantor kelurahan, kecamatan atau wali kota selama ditinggal mudik," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017), sebagaimana diberitakan Antara.
Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan penitipan sepeda motor dapat dilakukan mulai H-1 Lebaran hingga pemilik kendaraan kembali ke Jakarta. Lama waktu penitipan sepeda motor tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemudik.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila ada pungutan dari oknum-oknum tertentu, karena penitipan motor tidak dikenakan biaya.
"Selain itu, selama menitipkan sepeda motornya di kantor-kantor pemerintahan, warga tidak dikenakan biaya alias gratis. Kalau sampai ada oknum yang memungut bayaran, saya minta warga segera melaporkannya kepada saya," ungkap Djarot.
Menurut dia, kebijakan penitipan sepeda motor di kantor-kantor pemerintahan DKI Jakarta itu dibuat dengan tujuan mencegah terjadinya tindak pencurian sepeda motor selama musim mudik Lebaran.
"Sebetulnya kebijakan itu sudah kami terapkan beberapa tahun yang lalu. Tujuannya, supaya sepeda motor yang ditinggalkan selama warga melakukan mudik Lebaran tetap aman karena dijaga oleh para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," ujar Djarot.
Dia menuturkan kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk sepeda motor, sedangkan untuk mobil tidak dapat diberlakukan, karena mobil membutuhkan ruang parkir yang lebih luas daripada sepeda motor.
"Kalau mobil kan membutuhkan ruang parkir yang lebih luas dari sepeda motor. Lagi pula, warga yang punya mobil biasanya juga sudah memiliki garasi di rumahnya untuk memarkir mobilnya. Maka, kebijakan itu hanya untuk sepeda motor," kata Djarot.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra