Menuju konten utama

Pemprov DKI Tak Komentar Soal Angggota TGUPP Jadi Kuasa Hukum BPN

Pemprov DKI Jakarta belum bisa berkomentar terkait anggota TGUPP yang menjadi tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemprov DKI Tak Komentar Soal Angggota TGUPP Jadi Kuasa Hukum BPN
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto bersama Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid berbicara pada diskusi publik Gerakan Antikorupsi Masyarakat, di Semarang, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, belum dapat memberikan tanggapan terkait anggota TGUPP yang menjadi tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya belum tahu, mau cek dulu, saya belum tahu kan daftarnya juga belum, tapi kan baru ketahuan saya juga mau cek dulu," kata Saefullah, saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/5/2019).

Dua dari tiga nama merupakan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditunjuk menjadi tim kuasa hukum, yakni Rikrik Rizkiyana, anggota TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi dan Bambang Widjojanto, anggota TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi yang juga mantan Wakil Ketua KPK.

Namun, Saefullah meragukan status Rikrik masih bagian atau bukan dari TGUPP lagi.

"Pak BW masih. Pak Rikrik saya lupa ya masih apa enggak, yang jelas di PD Pasar salah satu komisaris," kata Saefullah.

"Saya rasa dia keluar ya di TGUPP tapi dia komisaris di pengawas, saya cek ya saya lupa, pengawas atau komisaris utama ya pokoknya dia di PD Pasar Jaya," tambahnya.

Terkait apakah diperbolehkan atau tidak, kata Saefullah, perlu dicek terlebih dahulu. Pasalnya, posisi TGUPP bukanlah ASN.

"Saya cek dulu ya. Masalahnya kan kejadian baru," ujarnya.

Selain itu, ada pula pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Irman Putra Sidik juga diminta untuk menjadi tim hukum gugatan hasil Pilpres di MK.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, ada Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri