Menuju konten utama

Pemprov DKI: Siapapun Bisa Ajukan Sponsor Ikut Kegiatan Luar Negeri

Pemprov DKI menyatakan, siapapun boleh mengajukan permohonan dukungan dana untuk mengikuti kegiatan di luar negeri, seperti yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Pemprov DKI: Siapapun Bisa Ajukan Sponsor Ikut Kegiatan Luar Negeri
Ilustrasi. Ratna Sarumpaet tertahan di Dijjen Imigrasi, Kamis (4/10/2018). FOTO/Humas Ditjen Imigrasi/Agung Sampurno

tirto.id - Bantuan dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Ratna Sarumpaet untuk menghadiri The 11th Women Playwrights International Conference 2018 di Santiago, Cile menjadi sorotan.

Pemerintah provinsi mengaku telah mengucurkan dana sebesar Rp70 juta untuk keperluan tiket, uang saku, dan akomodasi bagi Ratna selama di sana.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, mengatakan bahwa siapapun sebetulnya bisa mengajukan permohonan dukungan seperti yang dilakukan Ratna.

Ia mengungkapkan permintaan semacam itu akan dikoordinasikan dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait untuk kemudian dimintakan persetujuannya.

“Semua bidang silakan saja. Misalkan soal budaya, dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Apabila orang yang bersangkutan mengirim surat untuk gubernur, nanti gubernur akan meneruskan ke SKPD yang terkait,” kata Mawardi di Jakarta pada Jumat (5/10/2018).

Lebih lanjut, Mawardi menyebutkan bahwa permohonan bantuan bisa diajukan, baik oleh organisasi maupun perseorangan. Persetujuannya sendiri nantinya mempertimbangkan keputusan dari SKPD yang bersangkutan. Pemerintah provinsi pun menetapkan sejumlah persyaratan guna memutuskan apakah pihak yang mengajukan memang layak diberi bantuan dana atau tidak.

“Tentunya akan dilihat apa manfaatnya untuk DKI Jakarta. Misalnya ada sanggar [kesenian] yang tampil atas nama pemerintah provinsi, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk promosi budaya,” ucap Mawardi.

Alokasi anggaran untuk bantuan dana kegiatan semacam itu menjadi kewenangan Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD). Oleh karena telah didukung secara finansial, penerima bantuan pun harus membuat laporan pertanggungjawaban sekembalinya ia dari mengikuti acara.

Terkait kejadian yang menimpa Ratna, Mawardi mengatakan semestinya Ratna mengembalikan uang tersebut. Mawardi pun menyebutkan bahwa besaran uang yang harus dikembalikan menunggu perhitungan dari Biro Administrasi Sekretariat Daerah terlebih dahulu.

“Sehubungan dengan tidak jadi berangkat, maka yang bersangkutan harus melaporkan bahwa tidak jadi berangkat karena suatu hal. Proses lebih lanjutnya ditangani Biro Administrasi Sekretariat Daerah,” jelas Mawardi.

Penetapan uang sebesar Rp70 juta yang diberikan kepada Ratna rupanya mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo