tirto.id - Pemprov DKI Jakarta mengantongi Rp7,2 miliar dari hasil denda pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan uang denda itu dikumpulkan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada April 2020 hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Juli 2021.
"Totalnya sejak awal sudah 7,2 miliar sejak april 2020," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/7/2021) malam.
Akan tetapi, Riza tak merinci berapa banyak warga yang melanggar prokes tersebut. "Nanti saya cek angkanya," ujarnya.
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu menjelaskan denda tersebut diterima dari individu hingga perusahaan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Berdasarkan laporan Satpol PP periode 3-9 Juli 2021, Pemprov DKI telah menindak sebanyak 10.416 orang, 429 restoran, 115 perkantoran, dan 387 tempat usaha.
"Jadi sekali lagi bagi seluruh warga Jakarta, segera laproakan melalui aplikasi JAKI. Apabila melibat dan menemukan ada tempat usaha tidak melaksanakn protokol kesehatan, tidak melaksanakn protokol kesehatan, kami akan datangi," kata Riza.
DKI Jakarta kembali mencatatkan rekor penambahan kasus harian terbanyak, Senin (12/7/2021), dengan 14.619 pasien positif COVID-19. Tingkat kematian akibat Corona di ibu kota juga tinggi, yakni bertambah 123 orang meninggal. Sementara itu, pasien COVID-19 yang sembuh bertambah 20.478 orang.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan