Menuju konten utama

Pemprov DKI Jakarta Gandeng Bengkel Swasta Gelar Uji Emisi

Erni Pelita Fitratunnisa mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan sejumlah bengkel swasta untuk menyelenggarakan uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta Gandeng Bengkel Swasta Gelar Uji Emisi
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah bengkel swasta untuk menyelenggarakan uji emisi.

"Iya betul. Kami bekerja sama dengan bengkel swasta untuk uji emisi," tutur Fitri kepada Tirto, Selasa (17/10/2023).

Beberapa bengkel swasta yang menyediakan uji emisi antara lain Bengkel Auto2000, Astra Daihatsu, Astra Isuzu, Astra UD Trucks, Astra Peugeot, BMW Astra, Lexus, dan Astra Motor. Selain itu uji emisi juga diselenggarakan di sejumlah SPBU Pertamina, dan outlet Astra Otoservice.

Uji emisi yang akan berlangsung mulai November 2023 hingga 31 Desember 2021 tersebut tidak dipungut biaya apapun.

"Para pemilik kendaraan roda dua atau roda empat yang ingin melakukan uji emisi bisa mendaftarkannya melalui aplikasi JAKI," urai Fitri.

Cara mudah mendaftarkan uji emisi dengan JAKI yaitu ketik 'emisi' pada kolom pencarian. Selanjutnya, klik 'pemesanan uji emisi' pada laman JAKI. Lengkapi data kendaraan dan kunjungi lokasi sesuai tanggal. Pendaftaran bisa dilakukan minimal H-1 uji emisi.

"Pemilik kendaraan juga bisa memilih bengkel swasta untuk uji emisi pada laman JAKI," terang Fitri.

Selain mendaftar lewat aplikasi JAKI, pemilik kendaraan juga bisa mendaftar uji emisi lewat aplikasi E-Uji Emisi, Astra Isuzu, dan MyPertamina.

"Bagi pemilik kendaraan yang telah mendaftar melalui aplikasi bisa langsung datang ke tempat uji emisi dengan membawa kendaraan dan STNK," ucap Fitri.

Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu sementara untuk roda empat sebesar Rp500 ribu. Selain denda, bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi juga akan dikenakan wajib bayar parkir Rp7.500 per jam di lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif.

Baca juga artikel terkait UJI EMISI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang