Menuju konten utama

Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Rumah dengan Syarat

Wagub DKI Jakarta Riza Patria memperbolehkan acara resepsi pernikahan di rumah dengan syarat harus mengajukan proposal protokol kesehatan.

Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Rumah dengan Syarat
Ilustrasi pernikahan korea. FOTO/Istockphoto.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebutkan perorangan yang ingin menggelar acara resepsi pernikahan di perkampungan terlebih dahulu harus mengajukan proposal protokol kesehatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Pasalnya, resepsi pernikahan di perkampungan biasanya digelar di rumah, Gedung Balai Rakyat, rumah ibadah, dan sebagainya.

"Iya tentu dong. Kan yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah perkampungan. Yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," kata Riza di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Sebelumnya juga Pemprov DKI telah mengizinkan pengelola gedung dan hotel yang menggelar resepsi pernikahan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh penyelenggara adalah membatasi kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, menyediakan hand sanitizer, fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu, duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan, dan tidak berdekatan saat foto.

"Mudah-mudahan itu jadi contoh yang baik dan ke depan bisa dilaksanakan resepsi pernikahan," ucapnya.

Setelah perorangan atau pengelola mengajukan proposal, akan dibuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Penyelenggara juga wajib mengerahkan petugas untuk mengawasi resepsi pernikahan agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Sementara petugas dari Pemprov DKI juga akan mengontrol di lokasi pernikahan untuk melakukan hal serupa.

Apabila terdapat penyelenggara yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19.

"Ya sanksinya sudah diatur ya sedemikian. Tentu ada ketentuan yang sudah diatur di Perda dan Pergub juga sudab diatur sanksi-sanks bagi yang melanggar," jelas dia.

Baca juga artikel terkait RESEPSI PERNIKAHAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri