tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka izin bagi pengelola gedung dan hotel untuk menggelar pesta pernikahan atau resepsi.
"Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, kepada reporter Tirto, Jumat (6/11/2020).
Sebelumnya acara resepsi terlarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Warga yang menikah hanya boleh menggelar acara saat akad nikah diikuti maksimal 30 orang. Pelarangan demi mencegah penularan virus Corona.
DKI Jakarta menempati posisi teratas penyebaran virus SARS-CoV-2. Seperempat kasus terkonfirmasi nasional berada di Ibu Kota Indonesia. Namun kini, pemerintah DKI mulai membuka izin pesta pernikahan yang dilarang selama delapan bulan pandemi berlangsung.
Prosedur izin resepsi dimulai dari pengajuan ke Disparekraf lalu dikaji oleh tim Dinas Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19. Berlanjut simulasi penetapan protokol kesehatan ke gedung atau hotel yang akan digunakan.
"Kalau belum sesuai, tim akan meminta pengelola untuk melakukan revisi," ucapnya.
Selama proses resepsi, wajib ada pengawas protokol kesehatan dari pihak pengelola yang dipantau dari perwakilan pemerintah provinsi.
"Kalau ada kasus COVID-19, pelanggaran dan sebagainya, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan WO [penyelenggara] dan pengantin," katanya.
Dinas juga membatasi jumlah orang, maksimal 25 persen dari kapasitas. Pasangan mempelai, panitia, hingga tamu wajib pakai masker.
Syarat lainnya adalah tempat duduk yang disediakan harus berjarak minimal satu meter, pengunjung tidak diperbolehkan berkeliling. Makanan dan minuman tidak boleh menggunakan prasmanan dan nantinya panitia yang melayani tamu untuk makan dan minum. Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali