Menuju konten utama

Pemprov DKI Gandeng 100 UMKM untuk Berdagang di Formula E 2022

Pelaku UMKM tersebut berasal dari Jakpreneur yang merupakan program binaan Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Gandeng 100 UMKM untuk Berdagang di Formula E 2022
Progres pembangunan Sirkuit Formula E Jakarta di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/5/2022). (tirto.id/Riyan Setiawan)

tirto.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta bakal menggandeng sebanyak 100 UMKM untuk berdagang saat perhelatan Formula E 2022.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan saat ini sebanyak 160 UMKM tengah mengikuti kurasi di Jakarta Creative Hub (JCH), Jakarta Pusat.

“Akan disaring lagi 100 UMKM terbaik untuk bisa menjual di ajang Formula E Jakarta tanggal 4 Juni mendatang. Sebanyak 10 orang kurator bersertifikat juga telah disiapkan untuk menyeleksi produk-produk terbaik dari UMKM tersebut,” kata Ratu di Jakarta, Minggu (22/5/2022).

Ratu mengatakan 160 UMKM tersebut berasal dari Jakpreneur yang merupakan program UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta.

UMKM yang lolos kurasi akan menggunakan QRIS sebagai metode pembayarannya. Ratu mengatakan sistem pembayaran menggunakan Qris Jakpreneur akan memudahkan proses transaksi. Sistem tersebut juga bisa memonitor omset penjualan produk dari setiap UMKM pada ajang Formula E.

“Dengan adanya QRIS Jakpreneur, kami dapat memonitor perkembangan UMKM binaan, baik per event maupun jangka panjang. Sehingga dapat membuat kebijakan yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan UMKM,” ucapnya.

Dilansir dari situs qris.id, QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional yang berfungsi untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. QRIS adalah penyatuan dari berbagai macam QR dari sejumlah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR Code.

Dengan menggunakan QRIS, proses pembayaran melalui pemindaian (scanning) kode QR dari berbagai jenis platform pembayaran hanya membutuhkan satu jenis kode QR saja. Saat ini, semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menggunakan QR Code wajib menerapkan QRIS.

Baca juga artikel terkait FORMULA E JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Bisnis
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan