Menuju konten utama

Pemprov DKI Beri SP 1 Gedung yang Langgar Aturan Pengelolaan Air

Teguran diberikan ke pengelola gedung yang belum menyesuaikan pemakaian air tanah, pengelolaan air limbah dan sumur resapan.

Pemprov DKI Beri SP 1 Gedung yang Langgar Aturan Pengelolaan Air
Gubernur Anies Baswedan meninjau gorong-gorong Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). tirto.id/Hendra Friana

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta memberikan surat peringatan pertama ke pengelola gedung di Jakarta yang langgar aturan pengelolaan air dan limbah. Teguran diberikan ke pengelola gedung yang belum menyesuaikan pemakaian air tanah, pengelolaan air limbah dan sumur resapan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Asisten Pembangunan DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, hal itu dilakukan agar dampak kerugian terhadap lingkungan di DKI Jakarta dapat ditekan.

"Kami sudah kasih peringatan ke semua gedung. Di dalam peringatan itu kami minta mereka melakukan perbaikan. Umumnya mereka datang ke Pemprov untuk konsultasi apa yang harus mereka lakukan. Setelah itu diarahkan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menurunkan tim untuk menginspeksi gedung-gedung di kawasan Sudirman-Thamrin dan mendata pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan.

Tim itu dibentuk setelah Gubernur Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur nomor 279 tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benny Chandra pada pertengaharan Maret lalu melaporkan ada 40 bangunan yang didatangi untuk diperiksa, mulai dari keberadaan sumur resapan, penggunaan air tanah sampai pengelolaan air limbah.

Dari jumlah tersebut, kata dia saat melapor ke Gubernur Anies Baswedan, hanya ada 20 bangunan yang memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Selain itu, belum seluruh gedung yang diinspeksi memiliki sumur resapan.

Gamal menyampaikan, tim juga akan mengecek secara berkala gedung-gedung yang melanggar ketentuan. Kendati demikian, Pemprov tetap memberikan rentang waktu untuk para pengelola gedung setelah SP 1 dikeluarkan.

Jika pelanggaran tidak diperbaiki oleh pengelola gedung, maka Pemprov DKI akan melakukan penyegelan terhadap gedung-gedung tersebut.

"Ada yg sebulan, 2 atau 3 bulan. Karena kan kami harus perhitungkan mengurus izinnya berapa lama. Setelah tiga bulan kita monitor lagi. Kalau mereka tidak melakukan perbaikan atau tidak ada upaya kita tindak," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait AIR TANAH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra