tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta inspeksi untuk memeriksa pemakaian air tanah dan pengelolaan limbah dilakukan pada semua gedung di ibu kota, baik milik pemerintah maupun swasta.
Menurut dia, inspeksi tersebut juga harus dilakukan di semua gedung milik Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat, termasuk Istana Negara.
"Kita akan minta salah satu tim memeriksa fasilitas kita di gedung balai kota. Jangan sampai meminta semuanya untuk penertiban, tapi kita sendiri tidak melakukan penertiban. Kita [pemerintah] juga harus [tertib]," kata Anies di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Untuk gedung Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara, menurut Anies, juga akan mendapat giliran pemeriksaan.
"Kita akan sampaikan [waktunya]. Tapi fase ini kan tahapannya [sekarang] Jalan Sudirman-MH Thamrin dulu. Semua yang ada di jakarta akan diperiksa. Semuanya di jakarta apapun [status gedungnya]," ujar Anies.
Pemeriksan gedung-gedung itu akan dilakukan berkala oleh tim terpadu. Tim itu dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 279 tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
"Sehari 2 x 5 tim, jadi 10 gedung sehari. Selesai mereka melakukan pemeriksaan, mereka menuliskan berita acara pemeriksaan, dari situ bagi kami, ini bahan untuk memutuskan tindak lanjutnya (sanksi)," Anies menambahkan.
Anies menjelaskan inspeksi itu untuk menghentikan praktik pelanggaran di pemakaian air tanah dan pengelolaan limbah yang selama ini dilakukan oleh pemilik dan pengelola gedung-gedung di Jakarta. Dia menuding praktik pelanggaran tersebut selama ini didiamkan oleh Pemprov DKI era sebelumnya.
Dia beralasan, jika pengambilan air tanah berlebihan tak dikendalikan, akan berdampak pada percepatan penurunan muka tanah di ibu kota. Sedangkan pengelolaan air limbah yang tak sesuai peraturan dapat menyebabkan fungsi gorong-gorong di DKI Jakarta tak optimal.
"Yang penting begitu semua (aturan) diikuti, maka perusakan lingkungan akan hilang. Langkah kita menghentikan perusakan," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Ikhwan Maulani mengatakan, nantinya gedung-gedung yang kedapatan memakai air tanah tanpa izin akan diminta untuk mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PM-PTSP).
Di tengah pegurusan izin tersebut, pemakaian air tanah pada gedung-gedung itu akan dikenakan harga taksiran yang harus disetorkan ke Pemprov DKI. Harga itu ditentukan dengan taksiran sesuai Pergub Nomor 38 tahun 2017
"Jadi selama itu, kita akan lakukan taksasi atau penutupan sementara. Jadi pilihan dia [pemilik gedung], mau tutup sementara silakan, mau bayar juga silakan," kata Ikhwan. "Jadi, perhitungan misalnya apartement, pemakaiannya berapa kubik, kita hitung dengan langganan PAM-nya."
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom