tirto.id -
Kegiatan tersebut dilandasi Keputusan Gubernur nomor 279 tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
"Akan ada 80 gedung yang diperiksa selama hari ini sampai tanggal 21. Timnya terdiri dari unsur cipta karya, lingkungan hidup, kemudian perindustrian dan energi, Satpol PP, sumber daya air, serta eksternal dari balai konservasi air tanah," ungkap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Dalam sehari, akan ada sepuluh gedung yang didatangi oleh tim khusus dari Pemprov tersebut. Ia menargetkan, ada 80 bangunan gedung yang di inspeksi hingga tanggal 21 Maret mendatang.
Dengan dilakukannya sidak tersebut, Anies berharap pemakaian air tanah dapat dikontrol dan pendapatan daerah dari sumber pajak air tanah dapat meningkat pada tahun ini.
"Hari ini kita akan mulai kerja. Saya akan ikut sama-sama, dan mulai kita berharap kepada semua yang terkait pengelolaan gedung tinggi untuk melihat kembali seluruh peraturan dan melakukan pengecekan di dalam fasilitas yang dimilikinya untuk taat kepada seluruh peraturan-peraturan yang ada di wilayah DKI Jakarta," imbuhnya.
Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta menemukan 57 sumur ilegal dari hasil pengawasan dan pengendalian air tanah sejak Februari lalu. Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Ikhwan Maulani mengatakan sumur-sumur ilegal tersebut ditemukan di gedung-gedung perniagaan, apartemen, SPBU, kampus, tempat kos, serta rumah sakit di beberapa wilayah di Jakarta.
"Ada 57 sumur di 46 tempat yang kami temukan, beberapa sudah ditutup dengan cor (ditutup beton)," ungkap Ikhwan kepada Tirto di Kantor Dinas Perindustrian dan Energi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).
Ikhwan menyampaikan, beberapa pemilik sumur ilegal tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa pemanfaatan air tanah di DKI Jakarta dikenakan pajak sesuai dengan klasifikasi tipe usaha. Padahal setiap gedung yang akan dibangun di Jakarta wajib memiliki sertifikat pemanfaatan air bawah tanah.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri