Menuju konten utama

Anies akan Sidak Gedung yang Pakai Air Tanah Ilegal di Jakarta

Pengambilan air tanah ilegal oleh bangunan-bangunan gedung telah menyebabkan kerugian ekonomi dan lingkungan di Jakarta.

Anies akan Sidak Gedung yang Pakai Air Tanah Ilegal di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta memberi salam saat menghadiri peresmian Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) seksi 1B dan 1C, Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim khusus untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke beberapa gedung yang diduga memakai air tanah secara ilegal di Jakarta.

Kegiatan tersebut dilandasi Keputusan Gubernur nomor 279 tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

"Akan ada 80 gedung yang diperiksa selama hari ini sampai tanggal 21. Timnya terdiri dari unsur cipta karya, lingkungan hidup, kemudian perindustrian dan energi, Satpol PP, sumber daya air, serta eksternal dari balai konservasi air tanah," ungkap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).

Menurutnya, pengambilan air tanah ilegal oleh bangunan-bangunan gedung telah menyebabkan kerugian ekonomi dan lingkungan di Jakarta. Soalnya gedung-gedung itu mengambil air dengan jumlah besar dan tidak membayar pajak air tanah ke Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, menurut Anies, "yang menyebabkan tanah kita di Jakarta turun adalah sedotan air yang luar biasa banyak di tempat itu, (kemudian) limbah yang terbuang tanpa dikelola. Karena itu kita tidak akan menoleransi lagi. Tim ini akan bekerja melakukan razia dan pengawasan."

Dalam sehari, akan ada sepuluh gedung yang didatangi oleh tim khusus dari Pemprov tersebut. Ia menargetkan, ada 80 bangunan gedung yang di inspeksi hingga tanggal 21 Maret mendatang.

"Timnya terdiri dari unsur cipta karya, lingkungan hidup, kemudian perindustrian dan energi, Satpol PP, sumber daya air, serta eksternal dari balai konservasi air tanah," tutur mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.

Dengan dilakukannya sidak tersebut, Anies berharap pemakaian air tanah dapat dikontrol dan pendapatan daerah dari sumber pajak air tanah dapat meningkat pada tahun ini.

"Hari ini kita akan mulai kerja. Saya akan ikut sama-sama, dan mulai kita berharap kepada semua yang terkait pengelolaan gedung tinggi untuk melihat kembali seluruh peraturan dan melakukan pengecekan di dalam fasilitas yang dimilikinya untuk taat kepada seluruh peraturan-peraturan yang ada di wilayah DKI Jakarta," imbuhnya.

Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta menemukan 57 sumur ilegal dari hasil pengawasan dan pengendalian air tanah sejak Februari lalu. Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Ikhwan Maulani mengatakan sumur-sumur ilegal tersebut ditemukan di gedung-gedung perniagaan, apartemen, SPBU, kampus, tempat kos, serta rumah sakit di beberapa wilayah di Jakarta.

"Ada 57 sumur di 46 tempat yang kami temukan, beberapa sudah ditutup dengan cor (ditutup beton)," ungkap Ikhwan kepada Tirto di Kantor Dinas Perindustrian dan Energi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Ikhwan menyampaikan, beberapa pemilik sumur ilegal tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa pemanfaatan air tanah di DKI Jakarta dikenakan pajak sesuai dengan klasifikasi tipe usaha. Padahal setiap gedung yang akan dibangun di Jakarta wajib memiliki sertifikat pemanfaatan air bawah tanah.

Baca juga artikel terkait AIR TANAH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri