Menuju konten utama

Anies Temukan Pelanggaran Pengelolaan Air di Hotel Sari Pan Pacific

Pelanggaran yang dilakukan Hotel Sari Pan Pacific yakni tak ada sumur resapan dan instalasi pengelolaan air limbah.

Anies Temukan Pelanggaran Pengelolaan Air di Hotel Sari Pan Pacific
Gubernur Anies Baswedan meninjau gorong-gorong Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018). tirto.id/Hendra Friana

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak penggunaan air tanah dan pengelolaan air limbah ke Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat. Dalam kunjungannya, Anies menemukan pelanggaran yang dilakukan pengelola hotel antara lain tidak ada sumur resapan dan instalasi pengelolaan air limbah yang tidak sesuai.

"Di sini terlihat banyak sekali ketentuan-ketentuan bahkan ketentuan perundangan yang tidak ditaati. Itu sebabnya mengapa kita melakukan pengawasan akan lebih ketat. Efek dari kerusakan lingkungan hidup yang terjadi amat besar," ungkapnya usai meninjau hotel bintang lima tersebut, Senin (12/3/2018).

Ketiadaan sumur resapan, sebutnya, mengakibatkan air yang dikeluarkan hotel tersebut memenuhi gorong-gorong dan meluber ke jalan saat hujan besar.

"Jadi air yang digunakan di hotel ini dialirkan keluar dan menyumbang pada banjir kalau sedang ada hujan yang deras. Karena apa? Karena bukan dimasukkan dalam tanah," imbuhnya.

Sementara instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) tidak sesuai aturan dan hingga menyebabkan limbah tidak memenuhi standar baku mutu. Hal itu disebabkan grease trap atau perangkap lemak dari dapur dan kamar mandi di hotel tersebut tidak berfungsi dengan baik.

"Mengeras. Grease trap itu fungsinya jebakan untuk lemak. Agar lemak dari dapur tidak terbawa ke saluran air, dijebak di situ. Tapi ternyata tadi luber, tidak diangkat teratur bahkan terbawa ke dalam saluran air dan tempat penampungan air sampai sudah mengeras," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengungkapkan, izin pengambilan air tanah hotel tersebut sudah kadaluwarsa dan tak diperpanjang sejak 2013. Padahal, izin tersebut akan menjadi dasar penarikan pajak air tanah yang disetorkan ke Pemprov DKI. Selain itu, tambah Anies, "peletakan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan."

Ia karena itu meminta agar pengelola hotel segera memperbaiki IPAL dan memperbarui izin pengambilan air tanah sesegera mungkin. "Proses (pelanggaran) ini bukan kejadian sehari dua hari. Ini artinya sudah berlangsung lama, dibiarkan. Dan mereka berkomitmen untuk segera memperbaharui dan kita inspeksi lagi," katanya.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN AIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora