Menuju konten utama

Langkah Pemprov DKI Tindak Gedung yang Pakai Air Tanah Tanpa Izin

Pemprov DKI Jakarta akan berlakukan harga taksiran bagi gedung-gedung yang memakai air tanah dan harus disetorkan. 

Langkah Pemprov DKI Tindak Gedung yang Pakai Air Tanah Tanpa Izin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan inspeksi rutin terkait pemakaian air tanah di gedung-gedung bertingkat di Jakarta mulai hari ini Senin (12/3/2018).

Instruksi itu dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 279 tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi Ikhwan Maulani mengatakan, gedung-gedung yang kedapatan memakai air tanah tanpa izin akan diminta untuk mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PM-PTSP).

Untuk sementara, pemakaian air tanah gedung-gedung itu akan dikenakan harga taksiran yang harus disetorkan ke Pemprov.

"Jadi selama itu kita akan lakukan taksasi atau penutupan sementara. Jadi pilihan dia aja mau tutup sementara silahkan, mau bayar juga silahkan," ungkapnya saat dihubungi, Senin (12/3/2018).

Ikhwan mengatakan, taksiran yang dipakai untuk menetapkan harga mengacu pada Pergub 38 tahun 2017. "Jadi perhitungan misalnya apartment dia pemakaiannya berapa kubik, kita hitung dengan langganan PAM-nya," ujarnya.

Kepala Dinas PMPTSP Edi Junaedi mengatakan bahwa rentang waktu pengurusan izin pemanfaatan air bawah tanah sumur bor berkisar dua bulan lebih. Hal itu lantaran izin harus mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM.

Acuan yang dipakai dalam pemberian rekomendasi tersebut adalah Permen ESDM No. 02 Tahun 2017 Tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia. Pada beleid itu, disebutkan bahwa Cekungan Air Tanah (CAT) menjadi dasar pengelolaan air tanah di Indonesia dan menjadi acuan penetapan zona konservasi air tanah, pemakaian air tanah, pengusahaan air tanah, serta pengendalian daya rusak air tanah.

"Jadi itu di sana urusannya memang agak lama, ya. Makannya ini kami dorong mereka untuk urus dulu. Nanti sanksinya bagaimana nah itu belum tahu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait AIR TANAH JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo