Menuju konten utama

Pemprov DKI akan Mulai Pengadaan Kendaraan Listrik secara Bertahap

Hal ini menyusul terbitnya Inpres RI Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pemprov DKI akan Mulai Pengadaan Kendaraan Listrik secara Bertahap
Petugas berjalan melintasi bus listrik Transjakarta saat peluncuran uji coba bus tersebut di Pool Transjakarta, Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022.

"Kami akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas atau kendaraan roda empat maupun roda dua. Kami akan mulai secara bertahap menggunakan kendaraan listrik," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (15/9/2022), seperti dilansir Antara.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut, lanjut dia, diharapkan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.

Namun, Riza tidak memberikan detail berapa alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Meski begitu, Riza menambahkan Pemprov DKI sudah memulai menggunakan kendaraan bermotor listrik yakni angkutan umum massal TransJakarta.

Saat ini, Pemprov DKI sudah menggunakan 30 unit bus listrik dan ditargetkan hingga 100 unit hingga akhir 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan di antaranya kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, melalukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.

Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Bisnis
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri