tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, berupaya menindaklanjuti tuntutan buruh soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 8 hingga 10 persen. Hal ini ia nyatakan usai menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa soal kenaikan UMP DKI 2025 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
"Kami tidak berdiam, kami melakukan upaya-upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak termasuk para buruh [terkait UMP DKI 2025]," ucap Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan rasa terima kasihnya lantaran buruh menggelar unjuk rasa dengan tertib. Teguh pun mengapresiasi buruh yang menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa.
"Berterima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang tadi demo, relatif berjalan dengan baik, terkendali, aspirasinya tersampaikan. Saya juga menemui beberapa dari mereka, menyampaikan hal tersebut," kata dia.
Sementara itu, Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengaku sempat menemui Teguh untuk membahas tuntutan buruh. Menurut dia, berdasar hasil pertemuan, Teguh berupaya memberikan solusi yang adil terkait nilai UMP 2025.
Usai bertemua dengan Teguh, Winarso menyebutkan, elemen buruh bisa jadi tidak akan menggelar unjuk rasa lain. Namun, elemen buruh bakal tetap berkomunikasi intens dengan Pemprov DKI terkait UMP DKI 2025.
"Kami akan melakukan komunikasi yang efektif dan intens terkait persiapan kenaikan UMP 2025," tuturnya.
"Beliau [Teguh] juga akan mengupayakan kira-kira, bisa ngasih cari solusi supaya diterima oleh buruh dan juga diterima juga oleh pengusaha," lanjut Winarso.
Diberitakan sebelumnya, KSPI DKI menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI, Rabu siang. Dalam aksinya, elemen buruh meminta upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakara 2025 naik 8-10 persen.
Jika mengacu pada tuntutan buruh 10 persen, UMP DKI 2025 menjadi Rp5.574.119 atau naik Rp506.738 dari UMP DKI 2024 senilai Rp5.067.381.
Sementara itu, UMP DKI Jakarta 2024 hanya naik Rp165 ribu dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381.
Kemudian, UMP DKI 2023 sebesar Rp4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu, yaitu Rp4.641.854.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto