tirto.id - Pemerintah provinsi dan DPRD DKI Jakarta menyepakati rancangan peraturan daerah tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2019.
Besaran anggaran yang terdapat dalam APBD DKI Jakarta 2019 mencapai Rp89,08 triliun, atau naik sekitar 7 persen dari APBD 2018 yang tercatat Rp83,26 triliun.
“Satu fase sudah selesai, yakni fase perencanaan. Sekarang mulai fase untuk pelaksanaan. Sesudah diputuskan tadi, tentu akan ada proses administratif dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (30/11/2018).
Meski masih harus melalui proses administratif tersebut, Anies menyebutkan secara prinsip anggaran semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sudah ditetapkan. Ia pun berharap agar seluruh SKPD tersebut dapat memulai proses tendernya lebih awal.
Anies berharap APBD 2019 nantinya bisa menghasilkan sejumlah program strategis untuk pembangunan yang lebih efektif dan efisien. Salah satu pemanfaatan anggaran yang disorotinya ialah untuk belanja daerah.
Sejumlah bentuk belanja daerah yang menjadi fokus pemerintahannya pada tahun depan ialah terkait mekanisme pendataan KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus. Anies menginginkan ada pendataan KJP Plus yang lebih baik, sehingga dapat menjangkau semakin banyak masyarakat miskin di ibu kota.
Selain itu, belanja daerah juga akan diperuntukkan bagi pengelolaan sampah, mulai dari hulu sampai ke hilirnya. Anies menginginkan agar dengan APBD 2019, akan ada peningkatan kualitas TPS 3R hingga optimalisasi transportasi, Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang, serta dimulainya proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah (ITF) di beberapa titik.
“Harapannya program-program di tahun depan nantinya dapat selesai secara tepat waktu, sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ujar Anies.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra