Menuju konten utama

Pemkot Yogyakarta Tingkatkan Layanan Pajak Daring

Pemkot Yogyakarta terus meningkatkan layanan perpajakan, salah satunya melalui e-tax.

Pemkot Yogyakarta Tingkatkan Layanan Pajak Daring
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10). Periode I program pengampunan pajak harta terdeklarasi mencapai Rp3.826,81 triliun dengan total tebusan sebesar Rp93,49 triliun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya melakukan perbaikan pelayanan perpajakan, sehingga wajib pajak akan semakin mudah dalam membayar pajak dan memperkuat basis data wajib pajak. Pemkot Yogyakarta juga secara bersamaan terus meningkatkan layanan perpajakan, salah satunya melalui e-tax.

“Misalnya saja dengan terus menguatkan pembayaran pajak secara daring atau e-tax,” ujar Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono, seperti dikutip Antara, Selasa (15/11/2016).

Layanan pembayaran pajak secara daring itu sendiri sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, khususnya untuk pajak hotel dan restoran. “Namun hasilnya belum optimal,” ungkap Kadir.

Kadir menambahkan, pihaknya akan mencoba melakukan pembayaran pajak daring secara bertahap pada 2017, dimulai dengan pembayaran pajak BPHTB.

“Diharapkan, pembayaran pajak secara daring bisa dimplementasikan pada 2018,” katanya seraya menegaskan transparansi dan akuntabilitas diperlukan dalam pembayaran pajak, karena dapat membangun rasa saling percaya.

Sementara itu, baru-baru ini Pemkot Yogyakarta memberikan penghargaan kepada 25 wajib pajak pilihan yang dinilai bisa menjadi teladan bagi wajib pajak lain. Penentuan 25 wajib pajak tersebut berdasarkan sejumlah kriteria, di antaranya adalah wajib pajak memberikan kontribusi terbesar dalam membayar pajak, dan pembayaran pajak tidak melebihi jatuh tempo.

“Ada 25 wajib pajak yang memperoleh penghargaan. Ada hotel, restoran, tempat hiburan, reklame, dan wajib pajak perorangan yang taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),” tutur Kadri.

Untuk wajib pajak daerah sendiri, Pemerintah Kota Yogyakarta hanya memberikan penghargaan kepada tujuh dari 10 jenis. Pasalnya, pajak lain seperti pajak penerangan jalan umum hanya memiliki satu wajib pajak, yakni PT PLN. Selain itu, pajak sarang burung wallet tidak memiliki kontribusi besar. Sedangkan, wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) memiliki fluktuasi tinggi.

Baca juga artikel terkait LAYANAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH