tirto.id -
"Untuk menanggulangi penyimpangan sosial tersebut perwali merupakan langkah yang cukup efektif sebagai regulasi dari pencegahan penyimpangan sosial LGBT," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Depok, Jumat (16/11/2018).
Namun, menurut M Idris atau biasa disebut Idris Abdul Shomad, dalam menerbitkan perwali terkait LGBT itu harus ada sandaran dan dasar hukum dari pemerintah pusat. Karena pemerintah di daerah harus memiliki sikap yang sama dengan pemerintah pusat.
Dia menegaskan, jika regulasi sudah jelas maka pihaknya akan membuat perwali mengenai penyimpangan sosial LGBT itu.
Ia khawatir jika berbentuk perda dapat digugat karena hingga kini tidak ada dasar hukumnya di pemerintah pusat dan bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Tentunya jika ada gugatan akan jadi sia-sia. Untuk itu, pemerintah dan legislatif akan mencari sandaran hukumnya seperti apa. Minimal ada peraturan presiden (perpres) yang bisa menjadi dasar perda secara khusus terkait LGBT," katanya pula.
Mohammad Idris menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pendataan mengenai penyimpangan sosial tersebut.
Menurutnya, pihaknya belum memiliki data valid. Kemudian, untuk informasi yang berkembang belakangan ini bukanlah data tentang LGBT, namun data tentang penularan dan Orang dengan HIV/AIDS (OdHA).
"Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak memiliki data LGBT yang valid. Informasi yang berkembang itu adalah mereka yang tertulari atau terkena HIV/AIDS yang merujuk ke RSUD dan lapor ke Dinkes. Mereka tidak mau dibuka datanya dan minta dirujuk ke rumah sakit di Jakarta dan daerah lain. Mereka yang terkena AIDS belum tentu LGBT," ujarnya lagi.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri