tirto.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan untuk tak memperpanjang maklumat pembatasan jam operasional aktivitas kegiatan usaha sampai pukul 18.00 WIB. Meskipun aturan jam malam masih berlaku sampai saat ini di kota Bekasi.
"Sementara menunggu ketentuan baru, kita menggunakan surat edaran tanggal 29 September 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni, di Bekasi, Senin (12/10/2020) dilansir dari Antara.
Dalam surat edaran tersebut tempat usaha jasa kepariwisataan serta hiburan tetap mendapatkan pembatasan jam operasional. Surat edaran ini juga sebagai implementasi terhadap perpanjangan masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19 di Bekasi.
Dalam surat edaran tersebut, klab malam, bar, pub diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00-23.00 WIB. Sedangkan tempat karaoke dan biliar boleh beroperasi mulai jam 12.00-22.00 WIB. Panti pijat dan arena bermain anak mulai jam 12.00-21.00 WIB.
Sementara gelanggang olahraga atau pusat kebugaran dan gedung pertemuan boleh menyelenggarakan acara hingga pukul 21.00 WIB. Rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat sampai jam 21.00 WIB selebihnya hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang.
Sebelumnya Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat yang berlaku selama tujuh hari mulai 2-9 Oktober 2020. Maklumat ini mengatur pembatasan aktivitas usaha hanya sampai jam 18.00 WIB kecuali tempat makan di atas jam 18.00 WIB masih boleh buka dengan layanan bungkus-bawa pulang.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon adanya peningkatan tajam kasus COVID-19 di Bekasi dan masuk ke dalam zona merah. Kebijakan ini, menurut Rahmat Effendi merupakan arahan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Panjaitan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bekasi, Abi Hurairoh, mengatakan instansinya terus melakukan pengawasan terhadap aturan yang berlaku demi menekan penularan virus Korona.
"Kegiatan monitoring setiap hari bersinergi dengan aparat dari TNI dan Polri," katanya.
Editor: Bayu Septianto