tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membenarkan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan rinci bagi peternak yang hewan ternaknya terpaksa dipotong akibat wabah PMK. Peraturan ini akan segera dirilis pada pekan ini.
"Iya betul," tutur Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito kepada Tirto saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022) sore.
Dia menyebut bahwa peternak yang hewan ternaknya terpaksa dipotong akibat PMK akan diberikan bantuan dana dari pemerintah maksimum Rp10 juta. "Maksimum 10 juta," ujar Wiku.
Kemudian dia mengatakan dana bantuan ini akan diberikan dalam jumlah yang berbeda, tergantung jenis hewan ternaknya. "Ada perbedaan antar jenis ternak," terang Wiku.
Terkait bagaimana mekanisme mendapatkan dana maksimum Rp10 juta itu, dia menjelaskan bahwa ada di Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 518 Tahun 2022.
"Untuk berapa jumlahnya [pada tiap ternak], tunggu peraturan pelaksanaannya sebentar lagi," sambung Wiku.
"Tergantung jenis ternaknya. Nanti detailnya ada dalam peraturan [baru] tersebut," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah akan menyiapkan ganti rugi bagi peternak sapi yang hewan ternaknya dimatikan secara paksa akibat wabah PMK, yakni sebesar Rp10juta per sapi.
“Terkait pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM, itu sebesar 10 juta rupiah per sapi,” ucap dia dalam keterangan persnya, yang diunggah dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (23/6/2022) lalu
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri