Menuju konten utama

Pemerintah Target UU Cipta Kerja Berlaku Efektif Mulai Q1 2021

Pemerintah menargetkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku efektif mulai kuartal I (Q1) 2021. 

Pemerintah Target UU Cipta Kerja Berlaku Efektif Mulai Q1 2021
Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditargetkan berlaku efektif mulai Q1 2021. Ia bilang target ini ditujukan agar beleid terbaru ini dapat segera berdampak pada investasi dan memberi dorongan pada perekonomian selama 2021.

“Sampai hari ini kami diskusi dengan berbagai lembaga, mereka ekspektasinya luar biasa terhadap UU Cipta Kerja ini. Karena itu kami sendiri akan betul-betul mengejar waktu. Sehingga harapannya di kuartal I 2020 UU Cipta Kerja bisa berjalan semuanya,” ucap Susi dalam acara ngobrol@tempo, Jumat (20/11/2020).

Susi bilang pemilihan Q1 2021 ditujukan dalam rangka memanfaatkan momentum ketersediaan vaksin yang menjadi harapan pandemi dapat dikontrol. Bila vaksin sudah tersedia, pemerintah yakin akan ada rasa aman bagi masyarakat. Ia bilang kedua faktor itu diyakini bakal memberi dorongan pada ekonomi.

Momentum ini menurutnya perlu dimanfaatkan karena selama 2020, Indonesia akan tumbuh terkontraksi 1,7 persen sampai 0,6 persen. Pada 2021 nanti pemerintah menetapkan target pertumbuhan di kisaran 5 persen dalam APBN 2021.

“Jadi tahun depan kita bisa memanfaatkan momentum dengan pandemi yang mulai terkontrol dengan adanya vaksin kami dorong dengan UU Cipta Kerja,” ucap Susi.

Saat ini pemerintah tengah merampungkan rancangan peraturan pelaksana atau aturan turunan UU Cipta Kerja. Hingga Jumat (20/11/2020), ada sekitar 30 rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang telah rampung dari total 40. Sisa 10 lagi ditarget rampung akhir bulan November 2020.

Susi bilang RPP yang telah rampung dibahas akan segera disampaikan ke publik untuk mendapat masukan. Namun tak semua RPP akan dipublikasikan ke masyarakat. Misalnya RPP tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

“Ada beberapa PP tidak harus kami mintakan masukan publik seperti contoh terkait PP untuk PMN modal di LPI. Itu kan, internal pemerintah menetapkan angka-angkanya aja,” ucap Susi.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz