Menuju konten utama

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan PT Freeport Indonesia

Jonan mengatakan PT Freeport memang lebih baik menempuh gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah Indonesia.

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan PT Freeport Indonesia
Freeport di Mimika, Papua. Foto/ANTARA/Muhammad Adimaja

tirto.id - Pemerintah Indonesia sudah siap apabila pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Surabaya, Kamis (23/2/2017).

Gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional itu, menurutnya memang lebih baik ditempuh PT Freeport Indonesia jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.

"Kan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan silakan pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan amandemen UU [Undang-undang] Minerba kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke arbitrase," ucapnya.

Saat ditanya mengenai apakah pemerintah akan membawa kasus ini ke Mahkamah Arbitrase Internasional sebelum PT Freeport membawa kasus ini ke lembaga tersebut, Jonan enggan berkomentar.

Jonan mengatakan, Presiden Joko Widodo tetap mendorong investasi, baik swasta asing maupun domestik supaya ada pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, Presiden juga ingin investor mematuhi syarat-syarat yang sudah diberikan Indonesia.

"Pemerintah sudah menerbitkan izin usaha pertambangan umum sebagai pengganti perjanjian kontrak karya. Dalam izin usaha itu pemegang perjanjian kontrak karya dapat tetap mempertahankan kontrak karya itu," kata Jonan.

Sebelumnya, dilaporkan Antara, PT Freeport Indonesia melalui induk perusahaannya, Freeport McMoran Inc, menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah Indonesia dan akan berpegang teguh pada kontrak karya. Sampai saat ini upaya negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia belum menemukan titik terang.

Di sisi lain, gelombang pemutusan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan kontraktor dan subkontraktornya mulai terjadi. jumlah yang di PHK mencapai 1.087.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto