tirto.id - Presiden Joko Widodo menyatakan akan bersikap lebih tegas jika PT Freeport Indonesia tidak kooperatif atau sulit diajak bermusyawarah dan berunding untuk membicarakan kelanjutan usaha produksinya di Papua.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meluncurkan bantuan pangan nontunai melalui kartu keluarga sejahtera di Gedung Olahraga Popki, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017).
"Kalau memang sulit diajak musyawarah dan sulit kita ajak berunding ya nanti kita akan bersikap," kata Presiden Jokowi, seperti diberitakan Antara.
Mantan Gubernur DKI itu juga menegaskan ingin mencari solusi yang saling menang satu sama lain.
"Kita ingin ini dicarikan solusi menang-menang, dicarikan solusi yang 'win win' kita ingin itu karena ini urusan bisnis," katanya.
Oleh sebab itulah sampai saat ini Presiden masih menyerahkan urusan negosiasi tersebut kepada Menteri ESDM.
"Ya nanti dilihat ini kan masih menteri masih berproses berunding dengan Freeport. Intinya itu aja kalau memang sulit diajak musyawarah dan sulit diajak berunding, saya akan bersikap tapi sekarang ini biar menteri dulu," katanya.
Kegiatan produksi konsentrat (emas, perak, dan tembaga) oleh PT Freeport Indonesia kini sedang memasuki babak baru ketika Pemerintah Indonesia menyodorkan Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti kontrak karya.
IUPK tersebut memposisikan pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin sekaligus mewajibkan pemegang izin untuk mendivestasi 51 persen sahamnya kepada pemerintah.
PT Freeport kembali bisa mengekspor konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 metrik ton setelah pemerintah meneken Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017 kepada PT Freeport tertanggal 17 Februari 2017.
Freeport McMoRan Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia (PTFI), menilai pemerintah Indonesia telah memutuskan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada 1991 secara sepihak dengan mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
PT Freeport Indonesia telah mengirimkan surat kepada pemerintah yang memberikan waktu 120 hari untuk melakukan perundingan terkait status Freeport. Apabila masih belum ada titik terang, PT Freeport akan membawa perkara ini ke arbitrase mahkamah internasional.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri